SAMOSIR – Mahasiswa asal Samosir memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas tindaklanjut kasus penggelapan tanah negara di Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
“Pihak-pihak yang terlibat dipanggil dan diperiksa kembali, guna memproses penggelapan hutan negara,” ujar Ambrin Simbolon, Jumat (24/2).
Pihak-pihak yang terlibat berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 30 Januari 2023 untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektar hutan lindung seluas 230 hektar dan APL seluas 285 wilayah hektar di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Beberapa orang yang dipanggil yaitu mantan Kadis Kehutanan Tobasa yang juga Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, mantan Camat Harian, Waston Simbolon, mantan Kabag Hukum Tobasa, Tito Siahaan, mantan Sekda Hatorangan Simarmata dan Plt Kabag Hukum Setdakab Samosir Lamhot Nainggolan.
Mengenai dipanggilnya kembali mantan Kadis Kehutanan Tobasa, Mangindar Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir dua periode (2005-2015), mereka itu diperiksa atau diminta keterangannya pada tanggal 9 dan 13 Februari 2023, kata Ambrin.
“Ditambahkan Ambrin, kasus hutan Tele harus dibuka seluas-luasnya. Para pelaku penggelapan tanah negara harus diusut tuntas, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada 29 November 2022 lalu Aliansi Mahasiswa Asal Samosir dikomandoi Ambrin Simbolon telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara, guna mendesak agar yang terlibat penggelapan tanah negara di Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir segera ditetapkan tersangka.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada mantan Kadis Kehutanan Tobasa Mangidar Simbolon, Camat Harian yang juga PJs Sekdakab Samosir Waston Simbolon, melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (24/2) apakah benar diperiksa Kejati Sumut belum berkomentar.
Sama halnya juga dengan Staf Ahli Bupati Samosir yang juga pernah Plt Kabag Hukum Setdakab Samosir Lamhot Nainggolan, belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Kejari Samosir juga telah merilis daftar nama pemilik SHM yang diterbitkan BPN Samosir. Terdapat sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat, di antaranya:
Atas Nama TS, SHM NOMOR: 8/2003, dengan luas 19.611 m2
Atas nama HS, SHM nomor: 20/2013, dengan luas 9.850 m2
Atas nama DS, SHM nomor: 32/2013 dengan luas 9.908, SHM nomor: M.41/2014 dengan luas 9.722 m2, SHM nomor: 43/2014 dengan luas 4.826 m2, SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2
Atas nama MS, SHM nomor: 51/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 54/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 55/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan SHM nomor: 58 dengan luas 9.632 m2.
Atas nama BP, SHM nomor: 186/2014 dengan luas 10.084 m2, SHM nomor: 193/2014 dengan luas 4.603 m2, SHM nomor: 196/2014 dengan luas 6.803 m2
Atas nama WS, SHM nomor: 194/2014 dengan luas 16.760 m2, SHM nomor: 195/2014 denga luas 2.918 m2. (Red)