Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Juni 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)

13 Januari 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate periode 2016-2022 Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati (berkas penuntutan terpisah), divonis lepas atau onslag dalam persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1/2023) petang.

Majelis Hakim diketua Ahmad Sumardi  dalam amar putusannya menyatakan, memang benar terdakwa Faizal Arifin selaku kades menerima bantuan dana dari PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN).

BacaJuga

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

Menurut Majelis Hakim, dana sosial itu untuk lingkungan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) sejak 2017 lalu dan kutipan uang sampah dari warga desa.

Dijelaskannya, hal tersebut merupakan kesepakatan antara terdakwa Faizal Arifin dengan PT KPPN namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Melainkan ranah administrasi atau perdata.

“Untuk itu membebaskan terdakwa Faizal Arifin dan Rusmiati dari segala tuntutan JPU.  Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” urai Ahmad Sumardi. 

Sebelumnya anggota majelis hakim Edwar dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, bantuan dana CSR memang tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebaliknya bantuan dimaksud sudah disalurkan dan dinikmati masyarakat. Bantuan untuk siswa, membayar honor, perawatan ambulans atas hasil musyawarah untuk fasilitas umum.

“Para terdakwa juga tidak ada menikmati uang CSR dari PT KPPN dan warga desa juga tidak ada yang keberatan atas pungutan uang kebersihan dan majelis berkeyakinan negara tidak dirugikan,” kata Edwar.

Usai persidangan, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dipimpin Putra Raja Rumbi Siregar mengaku akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Kita menghormati putusan majelis hakim. Kalau ditanya sikap kita, tentunya akan melakukan kasasi dengan lebih dulu melaporkannya kepada pimpinan,” katanya.

Sementata sebelumnya, JPU Putra Raja Rumbi Siregar menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp270.228.500.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan  pidana 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai JPU telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Keduanya secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana sosial untuk lingkungan / CSR dari PT KPPN sejak 2017 lalu dan kutipan uang sampah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan / perekonomian negara Rp540.457.000. (esa)

Tags: Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)
SendShare341Send
Sebelumnya

Bunuh Penjaga Gudang, 2 Terdakwa Pencuri Kabel Tembaga, Divonis Seumur Hidup

Selanjutnya

Terkuak di Persidangan, Napi Lapas Klas I TJ Gusta Medan Kirim Sabu Lewat JNE dan Gojek ke Bali.

BacaJuga

Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong : Bolak-balik BAP Lama

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In