• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Mantan Kadispora Kabupaten Karo Dituntut 5,6 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta 

17 Januari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Robert Perangin-angin terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga dituntut 5, tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/23). 

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) peganti Reza Surya Mardhika, di hadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi yang sidang berlangsung secara virtual mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

BacaJuga

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

“Menjatuhkan terdakwa Robert Perangin-angin pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurung terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Menjatuhkan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan,”ucap JPU. 

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terdakwa untuk membayar uang peganti sebesar Rp 313.684.385.52. Apabila jangka waktu satu bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai hukum tetap tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. 

“Tidak mencakupi untuk membayar uang peganti tersebut maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan,”ucap JPU.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa karena telah merugikan negara dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara dalam meringankan terdakwa menyesal atas perbuatannya. 

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi memutuskan akan dilanjutkan pada sidang pledoi atau pembelaan terdakwa pada Rabu (18/1/23).

Robert Perangin-angin didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).

Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib. (esa)

Tags: 6 Tahun Penjara Denda Rp 200 JutaMantan Kadispora Kabupaten Karo Dituntut 5
SendShare341Send
Sebelumnya

Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut, Kebersamaan dalam Keberagaman

Selanjutnya

Terdakwa Arri Wibowo Akui Penyelewengan Dana Debitur BRI Bandar Simalungun

BacaJuga

Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution
Sumut

Pengamat Ekonomi: Gubernur Bobby Mampu Rangkul Semua Pihak Selesaikan Isu Ketenagakerjaan di Sumut

15 November 2025
News

Jasa Raharja Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Ajibata bagi Penumpang Kapal Gunung Hijau Megah

15 November 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Pimpin Rapat FKLL, Rumuskan Langkah Strategis Tekan Angka Kecelakaan di Simalungun

15 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Tak Penuhi Standar Usaha, Spa Gardenia di Medan Johor ‘Diobrak-abrik’ Tim Gabungan Pemko Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In