MEDAN-Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Robert Perangin-angin terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga dituntut 5, tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/23).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) peganti Reza Surya Mardhika, di hadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi yang sidang berlangsung secara virtual mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan terdakwa Robert Perangin-angin pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurung terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Menjatuhkan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan,”ucap JPU.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terdakwa untuk membayar uang peganti sebesar Rp 313.684.385.52. Apabila jangka waktu satu bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai hukum tetap tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
“Tidak mencakupi untuk membayar uang peganti tersebut maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan,”ucap JPU.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa karena telah merugikan negara dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara dalam meringankan terdakwa menyesal atas perbuatannya.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi memutuskan akan dilanjutkan pada sidang pledoi atau pembelaan terdakwa pada Rabu (18/1/23).
Robert Perangin-angin didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.
Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).
Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib. (esa)