METRO,SIANTAR | Markas Jefri Tarigan Alias Goltus di depan eks Rumah Potong,Jalan Nias,Kelurahan Toba,Kecamatan Siantar Selatan di Grebek Satuan Narkoba Polres Siantar, Jumat,(30/8/2024) sekira pukul 13.00 Wib.
Pria 39 tahun itu yang berdomisili di jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan ini juga merupakan mantan residivis narkoba.
Penangkapan Jefri ini,berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas para pemain narkoba di dalam sebuh ruko-ruko didepan eks rumah potong tersebut.
Menikdak lanjuti informasi itu,Unit 1 Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Alhasil,ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet merah kecil berisi 10 paket sabu berat bruto 2,13 gram, 1 unit handphone Merek Pocco Warna biru, Uang Sebesar Rp.725.000,00 dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong.
Kepada polisi,Jefri Tarigan mengaku barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya sendiri.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jhoony Pasaribu mengatakan bahwa Jefri merupakan residivis narkoba.
“Tersangka Jefri merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu di PN Simalungun pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” kata Jhoony.(zeg)