• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Menang Gugatan di PTUN, Bambang Susilo Desak PT MJB Kosongkan Lahan Miliknya di Kelurahan Belawan II

26 September 2024
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Bambang Susilo meminta PT MJB segera mengosongkan lahan miliknya di Kelurahan Belawan II yang dicaplok perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Bambang Susilo melalui kuasa hukumnya, Andi Ardianto, Selasa (24/9/2024) kemarin.

BacaJuga

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

“Kami minta pihak PT MJB untuk mengosongkan tanah milik klien kami dan menyerahkannya kepada klien kami Bambang Susilo,” kata Andi didampingi Arif Azhari, Dede Syahputra Saragih dan Teja Prayogi.

Diketahui Bambang Susilo berhasil memenangkan gugatannya terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini diajukan terkait dugaan pencaplokan tanah seluas 17.200 meter persegi milik Bambang Susilo yang telah bersertifikat.

Warga Belawan ini membeli tanah tersebut secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 94.

Namun secara mengejutkan, ditemukan SHM lain Nomor 869 atas nama Irwanto, yang tumpang tindih dengan tanah milik Bambang Susilo.

Sebagian lahan milik Bambang Susilo dicaplok dengan adanya SHM Nomor 869 tersebut.

“Kami menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan SHM 869 ini,” ujar Andi.

Atas putusan PTUN yang membatalkan SHM 869, Bambang Susilo berharap pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan segera melaksanakan putusan tersebut dan meminta PT MJB untuk mengosongkan tanahnya.

Tertera di salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada salinan putusan Nomor: 64/G/2024/PTUN.MDN dalam amar putusannya yang diputus oleh ketua majelis hakim Ade Mirza Kurniawan, hakim anggota Azzahrawi dan Fajar Shiddiq Arfah dalam amar pokoknya pertama; MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEPENUHNYA.

Kedua, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 869/Kelurahan Belawan II Tanggal 14 Juni 2011 dengan surat ukur No. 00061/Belawan II/2011, luas 40.088 M2 atas nama Irwanto dahulu atas rumah, Ajid SH.

Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 869/Kelurahan Belawan II Tanggal 14 Juni 2011 dan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp652.500.

Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya Andi Ardianto memperlihatkan salinan putusan gugatannya yang menang terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Red)

Tags: Bambang Susilo Desak PT MJB Kosongkan Lahan Miliknya di Kelurahan Belawan IIMenang Gugatan di PTUN
SendShare341Send
Sebelumnya

KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Terminal Ferry Internasional Batam Centre

Selanjutnya

BPS Sumut Gelar HSN 2024, Statistik Berkualitas Wujudkan  Indonesia Emas

BacaJuga

News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).
News

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Populer

  • Ole Romeny selebrasi usai timnas meghajar Bahrain 1-0.

    Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In