MEDAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Meryl Rouli Saragih, meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus dugaan penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Jalan Sampul Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Terkait video viral yang awalnya ada mayat di lantai 9 kampus Unpri. Kemudian saat polisi cek TKP ternyata ditemukan 5 mayat tanpa identitas. Ini akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Sehingga polisi harus cepat mengusut tuntas,” kata Meryl Saragih, Rabu (13/12/2023).
Anggota dewan yang duduk di kursi Komisi A bidang hukum dan pemerintahan ini mengatakan, polisi harus cepat membuka fakta terkait dugaan penemuan mayat tersebut, agar kasus ini terang benderan dan tidak menjadi isu liar yang tidak baik di tengah masyarakat.
“Tentu polisi lebih tahu mengidentifikasinya. Polisi harus amankan CCTV yang ada di sekitar kampus. TKP tidak boleh dibersihkan karena bisa termasuk obstruction of justice. Dugaan penemuan mayat di dunia pendidikan ini bisa tercoreng karena menjadi simpang siur di masyarakat,” ujarnya.
Wakil Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara ini juga mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, untuk memerintahkan Ditkrimum Polda Sumut untuk membentuk tim dan membuka fakta yang sebenarnya, jangan sampai ada yang ditutupi.
“Jangan ada menutupi dan jangan ada yang coba menghalangi terkait penemuan mayat ini. Harus dibuka seterang benderangnya agar tidak ada berita yang simpang siur. Saya yakin Kapolda akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap fakta ini,” ungkapnya.
Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, lanjut Meryl, akan terus mengawasi dan mengawal penemuan sejumlah mayat ini agar proses pengungkapan berjalan sesuai denan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
“Tentunya juga pihak kampus Unpri harus membuat klarifikasi secepat mungkin. Karena setelah video itu beredar dan digeledah pihak kepolisian kemarin, kembali beredar pernyataan klarifikasi dari pihak perekam yang mengaku mayat itu adalah manekin. Makanya, pernyataan resmi dari Unpri sangat penting,” pungkas Meryl.
Sebelumnya saat polisi ke lokasi kejadian menyelidiki kasus ini, pihak kampus tidak kooperatif dan melarang polisi untuk menggeledah dengan alasan tidak ada surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Meryl, dalam Pasal 34 KUHAP, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Namun dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan,” sebutnya
Diketahui setelah video itu beredar dan digeledah personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, malah menemukan lima mayat tanpa identitas di kampus tersebut. Kelima mayat itu di antaranya empat laki-laki dan satu perempuan tanpa identitas yang berada di lantai 15 gedung Unpri. (Red)