• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Juli 12, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Arifin dan Aidin Kurir Sabu 20 Kilo Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

7 Februari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menuntut Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 Kg  dengan hukuman pinada mati diruang cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (7/2/23).

Kedua terdakwa itu adalah Ahmad Arifin alias Jul ( 47) warga Jalan Tuar Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar (30) warga Jalan Sutan Mhd Arief Gang Lurah V Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidimpuan.

BacaJuga

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya dihadapan majelis hakim Sulhanuddin dan penasehat humum kedua terdakwa mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP 

“Miminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kepada kedua terdakwa yakni Ahmad Arifin alias Jul dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar dengan dengan hukuman pidana mati,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim Sulhanuddin memberi kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang pekan depan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dala agenda mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa,” bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Oktober 2022 lalu, tepatnya Rest Area Km 65-B Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 17.00 terdakwa Aidil berangkat dari Sidempuan menuju Kota Medan dan kemudian pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30  terdakwa tiba di Medan dan beristirahat di Hotel Antares.

Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Sekira Jam 06.00, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Manysur Medan.

Tak lama kemudian, Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang berat seluruhnya 20.000 gram.

Sabu itu lalu mereka bawa ke rumah Ahmad Arifin di Jalan Tuar Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan.

“Sekira pukul 09.30 pada saat akan beristirahat di Jalan Tol Medan- Tebing Tinggi Km 65  tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai,  datang mobil petugas Kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut

Tiga polisi yang sebelumnya sudah mengikuti kedua terdakwa, menghadang mobil yang sedang dikendarai dan kemudian petugas polisi tersebut memerintahkan terdakwa bersama untuk turun dari mobil. 

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian saksi-saksi petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabu-sabu tersebut dari Robert (lidik). (esa)

 

Tags: Hukuman matipn medansabu 20 kilo
SendShare341Send
Sebelumnya

Tahun 2022 Tembus Rp26,7 Miliar. Januari Hingga 6 Februari 2023, Transaksi UMKM di Katalog Elektronik Lokal Medan Capai Rp1,04 Miliar

Selanjutnya

Masih Sepupu, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

BacaJuga

News

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
News

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025
News

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025
News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Musrenbang Langkah Strategis Menentukan Kebijakan Pembangunan Daerah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Digoyang Isu Pemerasan, Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Serang KPK

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Rajin ‘Turba’, Muhri Fauzi Hafiz Sebut Gubsu Tepat Tunjuk Alexander Jadi Kadisdik

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • UMSU Peringkat Pertama Universitas Islam Terbaik Dunia Versi UniRank 2025

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Pimpin Porserosi Deliserdang, Daniel Roponda Siap Cetak Atlet Sepatu Roda Berprestasi

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In