• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 13, 2026
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Nekat Jadi Kurir 3 Kg Ganja, Pria S1, Dituntut 13 Tahun Penjara 

19 Januari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Muhammad Rizki S.Pulungan (27) Waraga Jalan Purna No.2-C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Kota Pematang Siantar terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 3 Kg dituntut 13 tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang berlangsung secara daring dihadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(18/1/23). 

BacaJuga

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim diketuai Nani Sukmawati yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa, selama persidangan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,”sebut JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Anwar Ketaren, menyebutkan, terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan yang merupakan Serjana (S1) Ekonomi ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 16.00 wib,dipinggir Jalan di Jalan Bunga Terompet Kelurahan Sepakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Penangkapan terdakwa, polisi  saksi Siswoyo,Leonardo DD Nainggolan dan Rodison P.Panjaitan serta Tim La mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di jalan Bunga Terompet Kelurahan Sepakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan akan terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja .

Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi-saksi dan Tim sampai ditempat, kemudian melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang dapatkan dari masyarakat tersebut.

Tak ingin target melariakan diri, sakai Siswoyo, Leonardo DD Nainggolan, dan Rodison P.Panjaitan serta Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan.

Dari hasil pemeriksaan dari terdakwa ditemukan barang berupa 1 buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja yang dibalut dengan lakban coklat seberat 3kg

Kemudian saat di tanya dan di introgasi terdakwa mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama RIO (DPO).

Untuk mempertangjawabkan perbuatanya, terdakwa besera barang bukti diboyong ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut (esa)

 

Post Views: 4

Tags: Nekat Jadi Kurir 3 Kg GanjaPria BertitelS1  Dituntut 13 Tahun Penjara
SendShare341Send
Sebelumnya

Pelaku Curanmor Babak Belur, Nyaris Tewas Dihajar Warga di Jalan Menteng VII

Selanjutnya

Pengerjaan Ditaksir ‘Hanya 40 Persen’, Kejatisu Didesak Usut Proyek Jalan Batu Runding Paluta

BacaJuga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
Sumut

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

30 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di dampingi sejumlah OPD, menerima audiensi Badan Pengelola Toba Caldera Geopark (BPTCG) di anjungan lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, pada Selasa (30/12/2025).
Sumut

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

30 Desember 2025
News

Pemulihan Pascabencana Aceh Masuki Fase Baru: Relokasi Dimulai dengan 600 Hunian Sementara di Aceh Tamiang

30 Desember 2025
Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

24 Desember 2025
Sumut

Maknai Hari Bela Negara ke-77: MAI Medan Wujudkan Aksi Nyata Lewat Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Hingga Pelosok

19 Desember 2025

Populer

  • Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gunakan BK Palsu, Motor Pria Ngaku Anggota OKP Diamankan Tekab Polsek Patumbak

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Imron Saleh Siregar SSos MSi Jabat Plt Kadis Kop/UKM/Prindag Padang Lawas

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Diduga Akibat Bakar Sampah, Tiga Unit Bus Pariwisata Musnah Terbakar

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Ketua Umum PP HIMMAH: Reformasi Polri atau Reformasi Pikiran Kita?

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tangis Haru Puluhan Guru dan Wali Murid Warnai Gelar Wisuda Tahfiz Yayasan Perguruan AR – RA’YU

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In