• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Nekat Jadi Kurir Sabu, Anak Medan Johor Jadi Pesakitan di PN Medan

16 Februari 2023
/ News
855
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Hendra Syahputra (43) warga Medan Johor terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 490 gram jalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang menghadirkan terdakwa secara virtual dihadapan Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet mengatakan perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

BacaJuga

Atlet Sumut Jakabiran Harahap Sukses Sumbangkan Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara

Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

Dikatakan JPU, terdakwa Hendra Syahputra awlnya dihubungi oleh Dedi (dalam lidik) dan Robi (dalam lidik) lalu Dedi menyuruh terdakwa untuk menemui Robi untuk menerima narkotika jenis sabu dari Robi kemudian Robi menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan Halat dan terdakwa menyetujuinya dan sekira pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya, Dedi kembali menghubungi terdakwa lalu menyuruh terdakwa untuk menemui Robi di Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Tak berpikir panjang lalu terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud, sekira pukul 21.00 WIB Dedi dan Robi kembali menghubungi terdakwa, berikutnya, Dedi memberikan nomor handphone Robi kepada terdakwa kemudian Robi menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan Halat dekat pajak.

“Terdakwa langsung pergi menuju Jalan Halat dekat pajak dan setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa bertemu dengan Robi dan menyerahkan satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 490 gram netto,” kata Jaksa.

Ketika terdakwa berada di Pinggir Jalan Halat untuk menunggu arahan dari Dedi lalu datang saksi Jonggi H Damanik, saksi Toga M Parhusip dan saksi Jamaludin A Siregar (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa Hendra Syahputra menerima narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Saat penangkapan telah ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 490 gram netto dan satu unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 warna biru dengan nomor SIM 085668344939,” ucap JPU.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketika dilakukan introgasi, terdakwa mengaku memperoleh dari Robi atas suruhan Dedi untuk diserahkan kepada calon pembeli dan narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp.175 juta dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada calon pembeli.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas JPU.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, terdakwa yang ditanya Majelis Hakim soal dakwaan JPU membenarkan. “Ngak ada salah yang mulia, dakwaan JPU benar,”sebut terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Usia mendengar dakwaan dari JPU, dan pengakuan terdakwa kemudian Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(esa)

Tags: Anak Medan Johor Jadi Pesakitan di PN MedanNekat Jadi Kurir Sabu
SendShare342Send
Sebelumnya

Kasus Jembatan Sicanang Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Hakim Bervariasi

Selanjutnya

Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

BacaJuga

Sumut

Atlet Sumut Jakabiran Harahap Sukses Sumbangkan Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara

16 November 2025
Sumut

Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

16 November 2025
Kejuaraan Atletik U18 dan U20 Asia Tenggara berlangsung dari 15-18 November 2025. Hari kedua, Minggu (16/11) akan dipertandingkan nomor lari 1.500 m, lari 100 m, lompat jauh, lempar cakram, tolak peluru, dan estafet. Atlet lari gawang asal Indonesai Anugrah Setiawan (tengah) memperoleh peringkat pertama disusul rekan satu negara Asyrafi Yusqi (satu dari kiri) sebagai peringkat kedua, kemudian atlet Thailand Rattanya Kadeewong (dua dari kanan) peringkat ketiga, dan Atlet Filipina Ivan Cabanda peringkat empat, serta Mohd Yuzairi atlet Malaysia peringkat lima, pada final lari gawang 110 meter putera U18 event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Center Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

16 November 2025
Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025

Populer

  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In