• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Oknum pelatih karate di Medan terbukti cabuli muridnya

20 Desember 2024
/ News
851
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Oknum pelatih olahraga karate bernama Syahwal dihukum pidana penjara selama 6,5 tahun, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial FH, yang masih di bawah umur.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/12).

BacaJuga

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dan rasa takut, perbuatan terdakwa melanggar norma-norma kesusilaan serta meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail, yang sebelumnya menuntut terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

“Kemarin terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, untuk vonis yang diberikan majelis hakim kita masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Trian.

Trian mengatakan kasus ini bermula terdakwa merupakan pelatih karate menjemput korban dari rumahnya, dengan alasan akan pergi ke tempat latihan.

Namun di tengah perjalanan, terdakwa justru membawa korban ke salah satu hotel di Kota Medan.

Kemudian, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar hotel dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Korban yang merasa tertekan dengan perlakuan tersebut, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

“Tidak terima dengan tindakan terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan terdakwa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya dikutip dari Antara. (red/ant)

Tags: Oknum pelatih karate di Medan terbukti cabuli muridnya
SendShare340Send
Sebelumnya

Demi keselamatan, KAI Sumut tutup 49 perlintasan sebidang

Selanjutnya

Hari pertama masa angkutan Nataru, KAI Sumut tembus 6.000

BacaJuga

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).
Edukasi

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In