TANJUNGBALAI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penerima Pendapatan Daerah (Pependa) Tanjungbalai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satlantas Polres Tanjungbalai dan Jasa Raharja menggelar razia terpadu/operasi gabungan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 3 dan 6 Juni 2024.
Pelaksana Kepala UPTD Pependa Tanjungbalai Bapenda Sumut, Ali Umar Daulay didampingi Kasi Pelayanan I Indra dan Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP Relapang Sitepu, S.H., M.H, menjelaskan, sebelum dilakukan operasi gabungan ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi berupa spanduk dan penyebaran brosur kepada pengendara di seputaran Kota Tanjungbalai.
“Sosialisasi dilaksanakan dari tanggal 3 dan pelaksanaan razianya tanggal 4 sampai 6 Juni 2024. Sasarannya adalah pengendara baik sepeda motor dan mobil yang tidak menunggak pajak kendaraan dan diberikan surat teguran,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Bagi kendaraan yang tidak lengkap baik SIM maupun STNK akan diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Tanjungbalai.
Ali Umar Daulay menambahkan, operasi gabungan ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan pajak dari sektor Kendaraan bermotor.
Dalam operasi gabungan petugas juga membawa mobil Samsat keliling untuk memudahkan saat operasi apabila ada masyarakat yang terjaring razia diarahkan untuk langsung membayar pajak kendaraan di tempat.
Harapannya, kata Ali Umar Daulay, operasi gabungan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepatuhan berlalulintas semakin meningkat.
Sementara itu berdasarkan data pajak kendaraan bermotor yang diperoleh wartawan, hingga saat ini capaian tahun 2024 masih sangat rendah, pajak kendaraan bermotor baru 29,40 persen, sedangkan Bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 28,21 persen. (sumber Dispenda Provinsi Sumut).