• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Desember 7, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Pasang Plang di Jalan Rambutan Tj Morawa, Dedi Suheri SH: Tanah Ini Milik Nasrul

22 Agustus 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

TANJUNG MORAWA – Pembongkaran tembok yang dilakukan Satpol PP Deliserdang dan pemasangan Plang di tanah milik Nasrul seluas 2,9 Ha di Jalan Rambutan, Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa sempat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya tiba-tiba muncul 2 orang pria separuh tua mengaku sebagai pemilik tanah tanpa dapat menunjukkan bukti alas haknya yang mengakibatkan terjadinya adu mulut.

Hal ini pun mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum Nasrul, Dedi Suheri SH. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut jelas milik kliennya, Nasrul, sesuai Matrikulasi tuntutan garapan rakyat pada areal PTPN II oleh Panitia B Plus.

BacaJuga

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

“Harapan kita dengan sudah dirobohkan tembok ini dan sudah kita pasang plang, kita meminta Pemprovsu untuk segera memproses nominatifnya. Dan kita menunggu siapa pun yang merasa mempunyai dan memiliki surat di atas objek tanah ini, silahkan datang dan tunjukkan kepada kita,” kata Kuasa Hukum Nasrul, Dedi Suheri, SH, Senin (21/8/2023).

Dedi menambahkan, ia sangat mengapresiasi Pemkab Deliserdang khususnya Satpol PP yang telah menegakkan penertiban pagar tanpa ijin IMB dan ijin lainnya di atas tanah milik kliennya.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemkab Deliserdang melalui Kasatpol PP Deliserdang. Kegiatan hari ini adalah pemasangan plang kepemilikan klien kita bernama Pak Nasrul. Di mana tanah tersebut telah dikeluarkan dari HGU PTPN II melalui tim terpadu B Plus pada tahun 1997,” katanya.

Dedi menjelaskan bahwa tanah tersebut mulanya dimohonkan oleh Pak Nasrul dan kawan-kawan dengan luas 6,9 Ha hingga keluar dari HGU seluas 4 Ha dan telah terbit sertifikat dan telah dikuasai, diperjualbelikan oleh masyarakat kepada pengusaha dan sudah dibangun.

“Namun anehnya sisa 2,9 Ha itu pada saat pengeluaran tanah, permohonan garapan 2,9 Ha masih HGU, maka berlanjut pada tim terpadu B Plus dilakukan matrilukasi dan dinyatakan dikeluarkan lagi sisa dari permohonan dari 6,9 Ha tersebut dibuktikan dengan Matrikulasi tersebut,” tambahnya.

Namun dalam hal ini, setelah ditanami, ada oknum yang diduga mafia tanah datang memagar tanah tersebut sehingga fisik itu dikuasai secara melawan hukum maka dengan hasil matrikulasi ini, pihaknya menyampaikan kepada pihak Pemkab DS melalui Kasatpol PP untuk merobohkan pagar tersebut.

“Dan kita sudah mengajukan nominatif ke Pemprovsu, namun dalam hal ini kita menilai ada kejanggalan ada dugaan keberpihakan baik dari PTPN II maupun Pemprovsu, dimana kita disuruh berdamai dengan oknum mafia tanah. Disuruh berdamai. Jelas hal ini sangat memprihatinkan dimana seharusnya Pemprovsu itu mendukung perjuangan masyarakat bukan mafia tanah,” jelasnya.

Dedi berharap siapa saja yang merasa memiliki dan mempunyai surat terkait tanah tersebut silahkan datang dan menunjukkan kepadanya.

“Jika pun ada seperti perdebatan dinyatakan ada surat silang sengketa yang dikeluarkan kepala desa, kita tunggu surat SS tersebut. Kita akan upayakan langkah hukum, jika memang ada Kepala Desa di wilayah Tanjung Morawa ini yang berani mengeluarkan surat silang sengketa di atas tanah Eks HGU PTPN II. Kita tunggu,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, pemilik tanah, Nasrul menegaskan bahwa tanah Eks HGU PTPN II ini diperjuangkan sejak tahun 1981. Dan tahun 1995 dikeluarkan seluas 4 Ha kepada masyarakat dan dijual kepada seorang pengusaha.

“Setelah dibentuk tim B Plus tahun 2000, saya tuntut kembali kekurangan dari perjuangan kita. Oleh tim B Plus terdatalah nama kita. Ini bukan permohonan, ini adalah tuntutan masyarakat yang dikabulkan dan wajib diserahkan kepada masyarakat,” terangnya.

Dari hasil pantauan wartawan, sempat terjadi cekcok mulut antara Kuasa Hukum Pak Nasrul dengan oknum yang mengaku pemilik tanah. Namun dikarenakan tidak memiliki alas hak atau surat kepemilikan, akhirnya oknum tersebut pergi. Dan selanjutnya pemasangan plang kepemilikan tanah dilanjutkan hingga selesai. (Red)

Post Views: 2

SendShare341Send
Sebelumnya

PKP Berdikari Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Sumut, Targetkan Suara 53 Persen

Selanjutnya

Segera Dibuka, Bobby Nasution Wajibkan ASN Belanja di Marketplace UMKM

BacaJuga

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

1 Desember 2025
News

Munajat di Tengah Bencana: Al Washliyah Memohon Keselamatan untuk Sumatera Utara

1 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Gubernur Bobby Nasution Tancap Gas Kembalikan Kejayaan Olahraga Sumut

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Nasution Dorong ASN Pemprov Sumut Menjadi Investor Pasar Modal

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Atasi Keterbatasan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Bank Pembangunan Daerah se-Sumatera

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In