• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 12, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Pelempar Molotov ke Rumah Wartawan di Pancurbatu Ditangkap, Tersangka Diupah Rp800 Ribu

13 Juli 2024
/ News
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun saat menginterogasi tersangka

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun saat menginterogasi tersangka

852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Dusun I, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku inisial V alias Peker ditangkap Tim Jatanras Polda Sumut dan Polrestabes Medan terbukti melempar bom molotov ke rumah korban LS yang berprofesi sebagai wartawan,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (12/7/2024) malam.

BacaJuga

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

Dijelaskannya, peristiwa pelemparan bom molotov di rumah LS terjadi pada 21 November 2023 lalu. Pelaku V merasa sakit hati terhadap korban LS karena lapak judi dan barak narkoba yang dikelolanya diberitakan. Korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan.

“Atas atensi Kapolda Sumut kasus pelemparan bom molotov itu pun ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu. Pada 29 Juni 2024 lalu pelaku V warga Jalan Pipa, Pancurbatu, dapat ditangkap,” jelasnya.

Teddy menerangkan, tim gabungan juga mengamankan pelaku lainnya inisial FS alias Daus karena terbukti menyuruh V untuk melempar bom molotov ke rumah korban.

“Terhadap pelaku FS ditahan di Polda Sumut atas kasus narkoba. FS juga membayar sebesar Rp800 ribu menyuruh pelaku V untuk membakar rumah wartawan LS,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa botol bekas yang digunakan sebagai bahan bom molotov, celana pendek, sumbu serta lainnya.

“Terhadap pelaku telah ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Red)

Tags: DitangkapDiupah Rp800 RibuPancurbatuPelempar MolotovRumah WartawanTersangka
SendShare341Send
Sebelumnya

Bertemu Menpora, Ijeck Sampaikan Kesiapan IMI Sumut Jadi Tuan Rumah WRC

Selanjutnya

Polres Samosir Cek TKP Penemuan Mayat Pengunjung di Homestay

BacaJuga

News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
News

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025
News

Muhri Fauzi Hafiz, Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

9 Mei 2025
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira
News

Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam

8 Mei 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Medan Selayang Juara Umum MTQ ke-58 Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan: Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Langkah Hukum

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata”

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In