MEDAN – Guna mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) selama lima bulan dari Juli – November 2024, Pemko Medan akan melakukan survei IKM terhadap pelayanan publik yang telah diberikan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan. Hasil survey ini nantinya menjadi bahan evaluasi terhadap Perangkat Daerah dalam menentukan langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat IKM terhadap pelayanan publik Pemko Medan yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan di ruang rapat III Kantor Wali Kota, Jumat (12/7/24). Pertemuan ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting dan dihadiri Pimpinan Perangkat Daerah diantaranya Kepala Brida Mansyur Syah, Kadisdukcapil Baginda P. Siregar dan Kadis Kominfo Arrahman Pane serta Direktur Rumah Sakit, Direktur PUD, Camat dan Lurah se-kota Medan.
Dalam sambutannya Pj Sekda, IKM ini merupakan salah satu kewajiban seluruh unit organisasi, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat termasuk Kecamatan dan Kelurahan. Artinya kita harus mengetahui berapa sebenarnya IKM organisasi kita guna mengetahui sejauh mana pelayanan yang telah diberikan dan transparansi serta komitmen kita dalam melayani masyarakat.
“Kita ketahui bersama dalam memberikan pelayanan publik ada banyak mata dan kamera yang mengawasi kita. Dimana nantinya hasil penglihatan dari mata dan kamera tersebut bisa ditampilkan di media sosial yang akan berdampak dan mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap organisasi tersebut”, Kata Topan.
Menurut Topan, tahun lalu kita mencapai skor IKM di angka 80,34. Meskipun sudah cukup tetapi harus dapat berbanding lurus dengan pelayanan publik yang diberikan, terutama pelayanan di bidang kependudukan yang setiap harinya masyarakat silih berganti mengurus Adminduk. Tentunya ini menjadi instrumen penilaian dalam IKM.
“Saya minta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan untuk serius didalam memenuhi Survei IKM tahun 2024. Sebab hasil dari IKM ini kita dapat melihat bagaimana Pemko Medan berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat”, jelas Topan sembari menjelaskan IKM ini juga amanat dari Menpan-RB dan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Topan menambahkan Survei IKM ini harus dilaksanakan, jadi perangkat daerah jangan anti terhadap survey IKM. Selain itu jangan juga anti ketika unit kerja kita diviralkan di media sosial. Namun kita dapat berterimakasih terhadap informasi yang disampaikan dengan keterbatasan yang kita miliki untuk meningkatkan pelayanan publik tersebut.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sebab IKM ini sangat berguna untuk mengetahui sejauh mana komitmen Pemko Medan dalam pelayanan publik”, ujar Topan.
Sebelumnya Kepala Brida Mansyur Syah dalam sambutannya mengatakan sesuai amanat Menpan-RB nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat dimana dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun.
“Survey IKM ini akan dilaksanakan selama 5 bulan mulai bulan Juli sampai dengan November 2024 dengan pengambilan data dibagi menjadi dua tahap”, kata Kepala Brida.
Dijelaskan Mansyur, tujuan dari survey ini adalah untuk mengukur IKM terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Perangkat Daerah Pemko Medan dan menjadi bahwa evaluasi terhadap perangkat daerah dalam menentukan langkah-langkah yang tepat guna untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Survei IKM ini juga untuk mendorong Perangkat Daerah menjadi lebih inovatif dan responsif dalam menyelenggarakan pelayanan publik guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat”, pungkasnya. (Red)