MEDAN-Medianto,terdakwa perkara pencuruan kabel Bus Sempati Star divonis majelis hakim Efrata Happy selama 2 tahun penjara yang sidangnya berlangsung diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) medan Kamis (16/3/23).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Efrata Happy mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah mepanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.
“Menghukum dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjaran,” ucap majelis hakim.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarahat.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya dihadapan.
Majelis Hakim kembali menjelaskan, putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Medianto maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.
Setelah membacakan amar putusannya, kemudian majelis hakim menutup sidang. “Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(lin)