Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Edarkan Sabu di Komplek Yuka, JY Barus Dituntut 10 Tahun Penjara

22 Februari 2023
/ News
859
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Junandra Yoseph Barus terdakwa perkara narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Warga Komplek Yuka Lingkungan. 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ini dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 100,07 gram.

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam nota tuntutannya mengatakan, selain hukuman pidana, terdakwa Junandra juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer 1tahun penjaram.

BacaJuga

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH  yang menghadirkan terdakwa secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23) JPU, mengatakan perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat  (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar, menghukum terdakwa Junandra dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar JPU. 

Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Junandra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Baik sidang ini kita tunda pada sidang pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyebutkan, terdakwa Junandra Yoseph Barus ditangkap oleh tiga orang personil polisi Polres Pelabuhan Belawan Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib .

Menurut JPU, sebelum dilakukan penangkapan saksi J.Palawi, Berlian Sihombing ,Kanan Sitorus dan Johansyah Putra mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek Yuka Lingkungan 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan terdakwa menjual narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut personil langsung melakukan pengamatan ke tempat kejadian perkara (TKP),karna informasi itu akurat para saksi langsung masuk ke rumah dan melihat terdakwa yang sedang duduk didalam kamar,”kata JPU.

Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan personil menemukan 1 buah plastic berisi narkotika jenis sabu 1 buah plastic klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 8  buah plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp100.000,-

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti dengan berat kotor 100,07 gram dan berat bersih 90,07 gram  itu adalah miliknya,guna diperiksa lebih lanjut lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas JPU.(esa)

 

SendShare344Send
Sebelumnya

Lulusan Unimed Dituntut Miliki Kemampuan dan Skill Kolaborasi

Selanjutnya

Simpan Sabu 1,8 Kg di Bawah Kolong Tempat Tidur, Azhari Jadi Pesakitan di PN Medan

BacaJuga

News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In