Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Juni 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Pengedar Sabu 24 Kg, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati. 1 Pria Asal Langkat Dituntut 17 Tahun

25 Januari 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 24kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dengan hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (24/1/23).

Adapun ketiga terdakwa yakni, Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun,serta Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat .

BacaJuga

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

“Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi masing-masing dituntut dengan hukuman mati,” Jalas JPU Riqki Dermawan dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Sulhanuddin. 

Dikatakan JPU, sedangkan Jumi Afandi Alias Mandor dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara

Menurut JPU, selain dituntut dengan hukuman mati dan 17 tahun penjara, ketiga terdakwa juga masing-masing diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara 

Dijelaskan JPU terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi serta Jumi Afandi Alias Mandor terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Miminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kepada kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi dengan hukuman pidana mati serta Jumi Afandi Alias Mandor dengan hukiman pidana penjarab 17 tahun penjara denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara 

JPU menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, 

Sedangkan hal yang meringankan untuk kedua terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Affan Alias Mahdi tidak temukan, sedangkan untuk  terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor  hanya pesuruh berharap upah dari kedua terdakwa yang tuntut mati.

Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim Sulhanuddin memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaannya pada sidang pekan depan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dala agenda mendengar nota pembelaan dari ketiga terdakwa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Seperti diberitakan, awalnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai.Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta.Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta.

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka  tercium pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi

Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin.Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta.

Dari terdakwa  Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap  Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022(esa)

 

Tags: & 1 Pria Asal Langkat Dituntut 17 Tahun Penjara.2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman MatiPengedar Sabu 24Kg
SendShare341Send
Sebelumnya

2 Pelaku Curanmor di Garu I Kompak Huni Sel Mapolsek Patumbak

Selanjutnya

Tingkatkan Literasi Data, BPS Sumut Resmikan Pojok Statistik USU

BacaJuga

Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong : Bolak-balik BAP Lama

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In