• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 13, 2026
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

PH: Tuntutan JPU Tak Berdasarkan Fakta Yuridis, Putra Martono Minta Dibebaskan

16 Juni 2023
/ News
PH terdakwa Putra Martono saat membacakan nota pembelaan.

PH terdakwa Putra Martono saat membacakan nota pembelaan.

856
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putra Martono alias David (42), tidak berdasarkan fakta yuridis melainkan untuk kepentingan saksi korban saja.

Warga Jalan Cilincing Glugur Darat ini didakwa melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz seharga Rp622 juta.

BacaJuga

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

Hal itu dikemukakan terdakwa Putra Martono melalui Penasihat Hukumnya Ramli Tarigan SH MH, Iskandar Syahputra SH MH dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution SH, Kamis (15/6/2023).

Menurut Ramli, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada saksi fakta yang menjelaskan, bahwa terdakwa melakukan penipuan pembelian mobil seharga Rp622 juta.

“Saksi yang dihadirkan JPU bukanlah saksi fakta. Melainkan, saksi yang menceritakan kembali keterangan saksi korban Drs Petrus Irwan, seperti Oe Si Ping, mantan istri terdakwa,” ujar Ramli
Tarigan.

Sebaliknya dua orang saksi adcharge (meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa mengatakan, Putra Martono selaku keponakan Drs Petrus, ada menerima hadiah mobil dari pamannya, karena mendapatkan uang pesangon Rp 1 lebih.

“Saksi menerangkan terdakwa Putra Martono akan menerima mobil sebagai hadiah dari pamannya, Drs Petrus Irwan,” ujar Ramli mengutip sebait nota pembelaannya.

 

TIDAK DILENGKAPI

 

Ramli juga membeberkan, perkara Putra Martono hanyalah untuk kepentingan saksi korban.

Buktinya, sebelum perkara itu P-21, ada beberapa petunjuk Penuntut Umum agar penyidik melengkapinya. Di antaranya, saksi fakta dan rekaman percakapan antara terdakwa dan saksi korban, serta izin penyitaan dan penggeledahan mobil Mercedes Benz C 250 BK10 87 LAH.

Ternyata, meskipun belum dilengkapi penyidik, Penuntut Umum langsung mem-P21-kan perkara Putra Martono dan menyidangkannya.

 

HADIAH

 

Ramli kembali menegaskan, terdakwa Putra Martono tidak pernah melakukan penipuan soal pembelian mobil Mercedez Benz seharga Rp622 juta. Yang terjadi, saksi korban memberikan hadiah mobil ketika dia menerima pesangon dari tempatnya bekerja.

Bahkan saksi korban berulangkali memakai mobil itu dan kemudian mengembalikannya

Saksi korban juga bahkan mengizinkan terdakwa membaliknamakan (BNN) mobil itu atas nama Putra Martono. Tapi setelah 6 bulan korban menyerahkan mobil itu, baru mengajukan keberatan dan membuat pengaduan.

Karena itu, lanjut Ramli Tarigan, terdakwa Putra Martono harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. “Kalau hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ramli dalam nota pembelaan setebal 28 halaman itu.

Seperti diketahui, JPU Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa Putra Martono 2 tahun, karena melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz C 250 seharga Rp622 juta. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP. (Red)

Post Views: 6

SendShare342Send
Sebelumnya

Upaya Stabilkan Harga Ayam Potong, Pemko Turun ke Pasar Petisah

Selanjutnya

Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Minta PN Medan Batalkan Rencana Eksekusi Rumah Jalan Ladang

BacaJuga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
Sumut

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

30 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di dampingi sejumlah OPD, menerima audiensi Badan Pengelola Toba Caldera Geopark (BPTCG) di anjungan lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, pada Selasa (30/12/2025).
Sumut

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

30 Desember 2025
News

Pemulihan Pascabencana Aceh Masuki Fase Baru: Relokasi Dimulai dengan 600 Hunian Sementara di Aceh Tamiang

30 Desember 2025
Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

24 Desember 2025
Sumut

Maknai Hari Bela Negara ke-77: MAI Medan Wujudkan Aksi Nyata Lewat Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Hingga Pelosok

19 Desember 2025

Populer

  • Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gunakan BK Palsu, Motor Pria Ngaku Anggota OKP Diamankan Tekab Polsek Patumbak

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Imron Saleh Siregar SSos MSi Jabat Plt Kadis Kop/UKM/Prindag Padang Lawas

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Diduga Akibat Bakar Sampah, Tiga Unit Bus Pariwisata Musnah Terbakar

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Ketua Umum PP HIMMAH: Reformasi Polri atau Reformasi Pikiran Kita?

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tangis Haru Puluhan Guru dan Wali Murid Warnai Gelar Wisuda Tahfiz Yayasan Perguruan AR – RA’YU

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In