• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

PN Medan Kabulkan Gugatan PT Indra Angkola, Alex Sander Galfiero Dihukum Membayar Denda Pelanggaran Kontrak Rp 30 Juta

28 Oktober 2024
/ News
860
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus tergugat mantan karyawan PT Indra Angkola, Alex Sander Galfiero Siburian untuk membayar denda atas pelanggaran kontrak sebesar Rp 30 Juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) Perjanjian Program Management Trainee dan Ikatan Dinas Indra Angkola Group Nomor : 02/PTIA/MTP/IV/2023 Tanggal 5 April 2023.

Gugatan perdata Nomor : 288/Pdt.G/2024/PN Mdn ini diputus Majelis Hakim pada tanggal 7 Agustus 2024. Kuasa Hukum PT Indra Angkola, Bay Hakim, SH menegaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu itikad baik dari tergugat 7 hari sejak berita ini ditayangkan.

BacaJuga

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

“Hingga saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Saudara Alex Sander Galfiero Siburian dalam waktu 7 (tujuh) hari untuk melaksanakan secara sukarela isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 288/Pdt.G/2024/PN Mdn. Jika tidak ada penyelesaian maka kami akan mengambil langkah hukum lainnya dengan mengajukan Permohonan Eksekusi dan mengajukan permohonan Sita,” ujar Kuasa Hukum PT Indra Angkola, Bay Hakim,SH kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berulang kali menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan musyawarah, bahkan telah melayangkan beberapa kali surat Somasi (Peringatan), namun tidak pernah ada itikad baik dari tergugat Alex Sander Galfiero Siburian untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, sehingga langkah hukum ini di tempuh untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak Perusahaan.

“Perkara perdata ini bermula dari adanya ikatan dinas tergugat Saudara Alex Sander Galfiero Siburian dengan PT. Indra Angkola berdasarkan Perjanjian Program Management Trainee & Ikatan Dinas Indra Angkola Group Nomor : 02/PTIA/MTP/IV/2023, tertanggal 5 April 2023, yang telah disepakati bersama bahwa sebelum masa ikatan dinas 2 tahun berakhir pada tanggal 09 April 2025, maka Saudara Alex Sander Galfiero Siburian belum dapat mengundurkan diri bekerja, akan tetapi ternyata sejak tanggal 17 Februari 2024 saudara Alex Sander Galfiero Siburian tidak masuk bekerja tanpa kabar, sehingga atas hal tersebut saudara Alex Sander Galfiero Siburian diwajibkan untuk mengganti kerugian sebesar Rp 30 Juta,” terangnya.

Hakim berharap tergugat untuk segera melaksanakan secara sukarela isi putusan Pengadilan Negeri Medan dengan membayarkan denda atas pelanggaran kontrak sebesar Rp 30 Juta.

“Jika tidak ada penyelesaian kami akan mengambil langkah hukum lainnya dengan mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan permohonan sita terhadap sejumlah aset yang dimiliki Alex Sander Galfiero Siburian dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada perusahaan PT Indra Angkola,” tegasnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Nomor 0812-6033-XXXX, Alex Sander Galfiero tidak aktif. (Red)

Tags: Hakim pn medan
SendShare344Send
Sebelumnya

Ajak Pengurus dan Kader Patuhi Putusan Partai, Robi Barus : Tetap Tegak Lurus pada Ketum Ibu Megawati

Selanjutnya

Bobby Nasution Ajak 5 Relawan Ono Niha Kampanye di Kepulauan Nias

BacaJuga

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).
Edukasi

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In