• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

PN Medan Tolak Eksepsi Mucikari Asal Labusel

9 Januari 2025
/ Hukum, Medan, News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi yang diajukan oleh Pari Indayani alias Kelin (22), terdakwa mucikari asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

“Menyatakan eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat ketika membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (8/1).

BacaJuga

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Pari Indayani alias Kelin dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan,” jelas dia.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (13/1), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Belawan.

JPU Serli Dwi Warmi dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa ditangkap Polda Sumut karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang terjadi di Hotel Adimulia, Kota Medan.

Penangkapan ini, kata JPU, berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

“Bermula pada Minggu, 14 Juli 2024, Suci Wanda Rahmadani alias Cici (PSK) dihubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan short time (ST) atau layanan seksual dengan imbalan uang Rp5 juta,” jelas dia.

Tergiur dengan tawaran itu, Cici menyetujui dan setuju untuk bertemu dengan terdakwa di Hotel Adimulia pada keesokan harinya.

Kemudian, Cici tiba di lokasi yang telah disepakati bersama terdakwa, dan menuju ke kamar 8010 Hotel Adimulia untuk bertemu dengan Joni Saputra yang telah menunggu.

“Di dalam kamar hotel, terdakwa menerima uang sebesar Rp10 juta dari Joni Saputra yang diserahkan untuk Cici,” katanya.

Namun, jelas dia, perbuatan tersebut diketahui petugas Polda Sumut yang sudah melakukan pemantauan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Beberapa anggota polisi yang berpakaian sipil, kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB, dan mengamankan terdakwa, Cici, dan Joni Saputra.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik Cici dan terdakwa, serta uang tunai Rp10 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa bersama Cici dan Joni Saputra dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Subs Pasal 296 KUHP,” ujar Serli Dwi Warmi dikutip dari Antara. (red/ant)

Tags: PN Medan tolak eksepsi mucikari asal Labusel
SendShare341Send
Sebelumnya

Apresiasi Langkah PLN Dukung Pembangunan di Langkat

Selanjutnya

PLN UID Sumut Salurkan Bantuan Pembangunan 6 Gereja

BacaJuga

News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).
News

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Populer

  • Ole Romeny selebrasi usai timnas meghajar Bahrain 1-0.

    Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In