• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 13, 2026
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak Sah 

7 Desember 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN– Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Yossy Efrilia Susanti melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga SH MH. Status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan terhadap Yossy dinyatakan tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara polisi nomor LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal  02 September 2023 atas nama Pelapor Mikhael,” tegas hakim tunggal Fauzul Hamdi di ruang Cakra VIII, PN Medan, Kamis (7/12/2023).

BacaJuga

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

Selain itu, hakim Fauzul Hamdi juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Yossy (pemohon) sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan (termohon) yang diajukan dalam praperadilan adalah tidak sah.

“Menyatakan segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berbeda dengan penetapan termohon pada penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan dan penahanan adalah tidak sah,” sebutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Yossy melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga mengatakan bahwa masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Disini kita masih bersyukur, masih yakin keadilan itu masih ada di negara kita ini, kita bersyukur buat Pengadilan Negeri Medan yang sudah mengabulkan putusan prapid terkait penangkapan dan penahanan dan status tersangka klien kita yang tidak sesuai dengan prosedur,” katanya di luar persidangan.

Ditegaskan Dwi Ngai Sinaga, pada saat putusan, hakim tunggal menyatakan bahwasanya sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi, calon tersangka itu harus diperiksa dulu, diundang dulu klarifikasi, diundang sebagai panggilan saksi barulah ditetapkan sebagai tersangka, tidak bisa langsung ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Segala berkas-berkas yang selama ini terkait perkara Yossy, dengan LP yang kemaren di Polrestabes Medan itu tidak berlaku lagi, tidak sah,” ujarnya.

Ketua Peradi RBA Medan terpilih itu juga mengucapkan terima kepada Pengadilan Negeri Medan dan mengapresiasi hakim tunggal Fauzul Hamdi.

“Kita sangat apresiasi terhadap hakim tunggal yang memutus perkara ini, karena secara realistis dia melihat bahwa banyak tahap-tahap yang unprosedur dilakukan oleh penyidik, yang melanggar oleh Undang-undang. Dan kita apresiasi buat hakim yang tegak lurus untuk keadilan,” ujarnya sembari mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu menjadi sarana kontrol.

Sementara itu, Yossy Efrilia Susanti mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membantunya dalam memperjuangkan keadilan untuknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bang Dwi yang sudah berusaha penuh dalam membantu saya dalam menyelesaikan masalah saya ini, untuk menegakkan keadilan saya juga atas apa yang sudah dibuat mereka terhadap saya dan terimakasih juga buat pak Hakim atas keadilan yang saya dapatkan,” pungkasnya.

Diketahui, Yossi Efrilia Susanti dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi, pada 22 September 2023, tanpa adanya klarifikasi dan keterangan saksi terlebih dahulu, dikarenakan kasus ini beranjak dari bisnis yang ada kontrak perjanjian kerja.

Tak terima dengan hal itu, Yossi Efrilia Susanti melalui penasehat hukumnya Dwi Ngai Sinaga melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku. (RED)

Post Views: 5

Tags: Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak SahPolrestabes Medan Kalah Praperadilan
SendShare341Send
Sebelumnya

Aswan Jaya Kagum Pengalaman Tukang Pecal Desa Gedangan ‘Jualan Live’ di FB, Sehari Laku 50 Bungkus

Selanjutnya

Polda Sosialisasikan Risk Assesment SMP di Kantor PLN UID Sumut

BacaJuga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
Sumut

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

30 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di dampingi sejumlah OPD, menerima audiensi Badan Pengelola Toba Caldera Geopark (BPTCG) di anjungan lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, pada Selasa (30/12/2025).
Sumut

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

30 Desember 2025
News

Pemulihan Pascabencana Aceh Masuki Fase Baru: Relokasi Dimulai dengan 600 Hunian Sementara di Aceh Tamiang

30 Desember 2025
Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

24 Desember 2025
Sumut

Maknai Hari Bela Negara ke-77: MAI Medan Wujudkan Aksi Nyata Lewat Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Hingga Pelosok

19 Desember 2025

Populer

  • Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gunakan BK Palsu, Motor Pria Ngaku Anggota OKP Diamankan Tekab Polsek Patumbak

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Imron Saleh Siregar SSos MSi Jabat Plt Kadis Kop/UKM/Prindag Padang Lawas

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Diduga Akibat Bakar Sampah, Tiga Unit Bus Pariwisata Musnah Terbakar

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Tangis Haru Puluhan Guru dan Wali Murid Warnai Gelar Wisuda Tahfiz Yayasan Perguruan AR – RA’YU

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PT NDP dengan PT Ciputra Land, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I dan Sejumlah Lokasi

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In