LABUHAN | Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua pelaku bajing loncat di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Mabar. Kedua tersangka, Fikram (24) dan Fanes (32), warga Kelurahan Mabar, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari media sosial tentang aksi mereka.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S. Simbolon, S.H.Kamis (15/08) dikomfirmasi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat setelah mendapat laporan dari media sosial. “Kami merespon cepat informasi dari media sosial mengenai aksi bajing loncat ini. Penyelidikan dan penangkapan dilakukan dalam waktu tiga jam dari informasi didapat,” ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengakui bahwa mereka adalah pelaku dalam video bajing loncat yang beredar di media sosial.
Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu velg yang dicuri dari truk yang sedang melintas, satu celana pendek warna kuning, dan satu sepeda motor Jupiter Z yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tambah Kompol P.S. Simbolon.
Saat ini, Fikram dan Fanes sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Lubis)