METRO,MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pemuda yang menganiaya dan mengancam wartawan saat melakukan liputan di Kota Medan.
“Kita telah mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah jurnalis. Ini telah menjadi atensi Kapolda Sumut juga,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (28/2/2023).
Kompol Fathir mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa korban dan saksi terkait dengan kejadian tersebut.
Laporan tentang dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja wartawan dipastikan akan diproses secara profesional.
“Tentu kita akan proses laporan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” sebutnya.
Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan pihaknya melaporkan preman yang menghalangi serta menganiaya jurnalis saat kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan. Laporan itu bernomor: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Iya semalam pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi,” katanya.
Irwansyah mengatakan, pihaknya merespons positif Kapolda Sumut yang memberikan atensi atas laporan para jurnalis.
Diketahui, sejumlah jurnalis dihadang preman saat ingin meliput kegiatan pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan yang diduga aniaya warga di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2/2023) siang. (HM)