• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Pria Asal Deli Serdang Edarkan 500 Butir Ekstasi di Medan

31 Oktober 2024
/ Hukum, News, Sumut
853
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Aslam Parwis alias Azlem (35), karena dinilai terbukti menjadi pengedar pil ekstasi di Kota Medan, dengan barang bukti sebanyak 500 butir.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aslam Parwis alias Azlem dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (30/10).

BacaJuga

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan warga Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut terbukti mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Frans.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

JPU Fransiska dalam surat dakwaan mengatakan terdakwa Aslam ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Medan Tembung pada Rabu (24/1).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan Fachri Setiawan alias Pay, yang telah dijatuhi hukuman.

Fransiska menjelaskan bahwa penangkapan Bayu dan Fachri terjadi pada 14 Desember 2023 di kamar kost terdakwa Aslam.

“Kasus ini bermula ketika Bayu menerima telepon dari seseorang yang berpura-pura memesan pil ekstasi. Bayu lalu menghubungi Aslam untuk menanyakan ketersediaan dan harga pil tersebut, yang disepakati sebesar Rp115 ribu per butir,” ujarnya.

Setelah transaksi disepakati, calon pembeli memesan 500 butir pil ekstasi dan meminta Fachri untuk mengambil barang.

Saat Fachri kembali ke kamar kost Bayu dengan membawa kotak berisi narkotika, namun tim polisi yang telah mengawasi langsung melakukan penangkapan. Dari kotak tersebut ditemukan 500 butir pil ekstasi merk Diamond berwarna hijau.

“Setelah penangkapan Bayu dan Fachri, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan yang berujung pada penangkapan terdakwa Aslam. Dalam pemeriksaan, Aslam mengakui kepemilikan pil ekstasi yang didapat dari seorang berinisial Eko berstatus DPO,” dikutip dari Antara (red/ant)

Tags: ekstasiMedan
SendShare341Send
Sebelumnya

Kapolda Sumut tekankan pemberantasan narkoba di Simalungun

Selanjutnya

Jampidum Kabulkan RJ 14 Perkara, Ada Tentang Penadahan di Bandar Lampung

BacaJuga

News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).
News

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kerjasama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, Jampidum Kejagung Terima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korea Selatan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In