• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Juli 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

25 April 2025
/ News
851
SHARES
1.3k
VIEWS

PEMATANGSIANTAR — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I, Selasa (22/4/2025), secara resmi menerima dana ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol, setelah sebelumnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Kuasa hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jefri MT Sipahutar SH MKn, menyampaikan bahwa pencairan dana dilakukan pada tanggal 22 April 2025 bertempat di kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Pematang Siantar.

BacaJuga

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Dana sebesar Rp20.235.346.960 (dua puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) diterima oleh PTPN IV Regional I sebagai ganti rugi atas pelepasan lahan HGU seluas 19,84 hektare, yang berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Lahan tersebut merupakan bagian dari Kebun Bangun PTPN IV Regional I dan dilepaskan untuk mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Parapat – Sibolga.

Sebelumnya, proses konsinyasi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena adanya gugatan atas keabsahan Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar oleh Sdr. Jonar Sihombing pada tahun 2022 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini menyebabkan tertahannya pencairan dana ganti rugi hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun nilai ganti rugi yang dikonsinyasikan terdiri atas tiga penetapan, yaitu Penetapan No. 1: Rp600.004.716 untuk lahan seluas 5.909 m², Penetapan No. 2: Rp19.154.830.337 untuk lahan seluas 187.612 m² dan Penetapan No. 3: Rp480.511.907 untuk lahan seluas 4.960 m².

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar sah dimiliki oleh PTPN IV Regional I. Putusan ini tertuang dalam Putusan No. 143/G/2022/PTUN.MDN, jo No. 87/B/2023/PT TUN.MDN, jo No. 6 K/TUN/2024, jo No. 192 PK/TUN/2024.

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan bahwa PTPN IV Regional I adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan yang dikonsinyasikan.

“Atas keputusan ini, PTPN IV Regional I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan seluruh pihak terkait atas kerja sama dan dukungannya, sehingga proses ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jefri.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejelasan dan kepastian hukum ini diharapkan akan mendorong optimalisasi aset serta memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional.

“Dengan diterimanya dana ganti rugi ini, PTPN IV Regional I mendapatkan kepastian hukum atas aset yang menjadi haknya. Ini sangat penting dalam mendukung upaya strategis perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola dan nilai ekonomi aset negara,” tutup Jefri. (Red)

Tags: Ganti Rugi Lahan Jalan TolPN PematangsiantarPTPN IV Regional IPTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yanf Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar
SendShare340Send
Sebelumnya

Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI Muncul Lagi Setelah 28 Tahun, Bareskrim Telusuri Jejak Laporan 1997

Selanjutnya

2 Pelaku Kasus Judi Online Diamankan Polres Batu Bara

BacaJuga

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.
News

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
News

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
News

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025
News

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025
News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • KPU Sumut Akan Gelar PSU, Kamis

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Musrenbang Langkah Strategis Menentukan Kebijakan Pembangunan Daerah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In