MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana cukai, Rabu (15/2/23).
Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen.Simon, S.H. MH Selasa (21/2/23),mengatakan kedua tersangka dan barang bukti ini pelimpahan tahap II dari penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Kanwil DJBC Sumut).
Kepala Seksi Intelijen.Simon, S.H. MH,mengatakan, kedua tersangka yakni atas nama Indra Gunawan Alias Igun (49) warga Aluminium I Gang Baru Kelurahan Tanjung Mulia Medan Deli dan Syafii alias FII (42) warga Dusun IX A Kelurahan Manunggal Labuhan Deli.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara senilai Rp 74.603.900.,”ujar Kepala Seksi Intelijen.Simon, S.H. MH.di kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro No. 5 Medan Kelurahan Gaharu Kecamatan. Medan Timur Kota Medan.
Menurut Simon SH.MH , adapun jenis barang bukti antara lain berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok merk Bintang yang dilekati pita cukai palsu.
Dikatakannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Labuhan Deli Medan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,”pungkasnya (esa)