MEDAN – Menangis tersedu-sedu, Tri Diana Siregar (62) menceritakan aksi brutal adik ipar dan keponakannya yang tega menganiaya dirinya hingga opname 5 hari di rumah sakit di Pematang Siantar.
Ia mengatakan, akibat kejadian itu kulit kepala dan perutnya mengalami luka lembam akibat dijambak dan diseret. Tidak itu saja, korban juga mengalami trauma berkepanjangan.
“Kejadiannya Rabu (2/8/2023) lalu, sekitar jam 10.00 WIB. Waktu itu saya mau pulang karena saya sudah tidak tahan lagi mereka ribut-ribut, saya mau pulang dan nyusun pakaian. Saat itu tiba-tiba pelaku yang berinisial ML tiba-tiba mengejar saya dari dapur dan mengusir saya langsung di dorongnya dan langsung memaki-maki saya, mengusir saya,” ujar korban Tri Diana Siregar didampingi Kuasa Hukumnya, Nara Sakti Siregar, Selasa (12/12/2023).
Lalu Diana menambahkan, disaat bersamaan datang pelaku lainnya berinsial SL bersama anaknya, SGL langsung memukul lengan kanan dan anaknya membekapnya dari belakang hingga ia tidak dapat bergerak.
“Terus mereka menyeret saya sambil ML menjambak rambut saya keluar pintu terus saya terjerembab di samping mobil. Kurang puas, mereka kembali mengejar saya dan menjambak sambil mendorong saya. Karena gak tahan lagi, saya takut jatuh saya pegangan di tiang lalu mereka berhenti dan memaki-maki saya,” tambahnya.
Akibat kejadian, ia terpaksa diopname di rumah sakit di Barumun dan keesokan harinya melaporkan kasus ini ke Polres Padang Lawas.
“Setelah para pelaku pergi, saya kembali mengambil barang saya dari dalam rumah dan karena kesakitan saya langsung opname 1 malam di rumah sakit di Barumun. Besoknya tanggal 3 saya keluar dari rumah sakit saya buat laporan. Jam 10 malam saya keluar dari Polres. Setelah itu saya pulang ke Sibuhuan dan pagi harinya langsung ke Siantar. Dan besoknya karena masih sakit tak tertahankan saya langsung opname di rumah sakit selama 5 hari,” terang Diana.
Dari hasil keterangan dokter di rumah sakit di Pematang Siantar. Diana mengalami luka lembam dibagian kulit kepala karena jambakan sehingga rahangnya tidak bisa makan. Selain itu, ia juga mengalami sakit di bagian perut.
“Usia saya yang sudah tua ini, tidak diperlakukan seperti manusia lagi. Sehingga saya merasa tidak ada harganya lagi, disitulah saya tidak tahan lagi. Kalo bisa tangkap aja mereka, penjarakan mereka. Saya minta keadilan. Umur saya yang sudah tua ini, kan tidak mungkin saya diperlakukan seperti itu oleh adik ipar. Saya ini kakak ipar yang paling tua diperlakukan seperti ini, sakit rasanya belum lagi dengan caci makian yang dilakukan mereka kepada saya,” cerita Diana sambil meneteskan air mata.
Sambil menangis, Diana mengatakan, sampai saat ini ia masih terbayang penganiayaan yang dilakukan oleh adik ipar dan keponakannya tersebut. Ia juga sering melamun dan tidak fokus saat melakukan pekerjaan apa pun.
“Sampai sekarang sakit, jika saya cerita, tidak bisa tidak mengeluarkan air mata. Saya rasa sakitnya luar biasa. Saat ini saya tisak bisa fokus apa yang saya lakukan, teringat dengan kejadian itu,” katanya sambil terus meneteskan air mata.
Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Mara Sakti Siregar, SH meminta kepada pihak Polres Palas untuk segera meningkatkan status para pelaku dan segera menangkap para pelaku.
“Kami dari Kuasa Hukum korban mengharapkan kepolisian Polres Palas untuk segera meningkatkan status dari terlapor dan melakukan penangkapan agar adanya rasa keadilan. Jika tidak dilakukan kita akan melakukan langkah-langkah hukum dan melaporkan ini sampai ke tingkat atas,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan akan memanggil dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Namun dikarenakan istri dari penyidik melahirkan, maka pemanggilan ditunda, setelah selesai urusan penyidik akan segera dipanggil,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, MEDAN – Polres Padang Lawas (Palas) akhirnya melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami Tri Diana Siregar. Dari hasil gelar, penyidik diduga kuat mengabaikan hasil pemeriksaan dokter di salah satu rumah sakit sehingga membuat kasus tersebut terkesan “Jalan Ditempat”.
Kuasa Hukum korban, Mara Sakti Siregar, SH menyesalkan tindakan oknum penyidik tersebut. Ia meminta Kapolres Palas segera menaikkan status tersangka kepada ketiga orang pelaku dan menangkapnya.
“Hari ini kami di undang gelar perkara Kamis 7 Desember 2023, dan gelar sudah dilaksanakan dengan baik. Jadi sesuai petunjuk gelar tadi, dokter tersebut harus dipamggil untuk menyampaikan hasil yang dia perbuat,” ujar Kuasa Hukum Tri Diana Siregar, Mara Sakti Siregar, SH didampingi rekannya, Amrul, Kamis (7/12/2023). (Red)