• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 13, 2026
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Sapriadi Tewas Disiksa, Zulkifli Bantah Ikut Lakukan Penganiayaan, Hakim : Kami Yang Menilai

12 Januari 2023
/ News
854
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Sidang perkara penganiayan yang mengakibatkan Sapriadi Alias Julek meninggal dunia, hanya gara-gara dituding mencuri Handphone dengan terdakwa Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis (50) warga Jalan Marelan VII Gang Amal IV Lingkungan IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan kembali dugelar diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (11/1/2023)sore.

Jaksa penuntut Umum (JPU)  Bastian Sihombing dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena menghadirkan terdakwa secara daring dalam agenda pemeriksaan terdakwa Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis.

BacaJuga

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis selaku terdakwa dalam keterangannya kepada majelis hakim  mengaku tidak ikut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan tregis.

“Saya tidak ada ditempat saat terjadi penganiayaan terhadap Sapriadi Alias Julek. Saya waktu tidur dirumah bahkan saya tidak mengetahui Sapriadi Alias Julek, meninggal dunia,”sebut terdakwa saat dicecer majelis hakim dengan pertanyaan.

Saat kembali cecer lagi dengan berbagai pertanyaan, terdakwa tetap  membantah. ” Bagaimana kamu ini, sedangkan semua saksi mangatakan kamu itu kut melakukan penganiayaan dan bahkan memukul korban dengan selang berwarna merah,”cerca majelis hakim.

Namun lagi-lagi terdakwa membantah, mengaku tidak ikut melakukan penganiayaan. “Tidak, saya melakukannya yang mulia,”kilah terdakwa berulang kali dengan kalimat yang sama.

Mengetahui terdakwa terus membantah, tidak mengakui perbuatannya, akhirnya majelis hakim menyebut, kalau kamu tetap mambantah, itu hak kamu, apapun yang kamu katakan boleh-boleh saja, tapi nanti kami yang menilainya.

“Baik kalau kamu tetap membantah dari apa yang didakwakan JPU, nanti akibatnya kamu sendiri yang menanggungnya, dan kami tetap melakukan penilaian,”bilang majelis hakim.

Pun begitu, saat Jaksa menanyakan,terdakwa tetap membantah, namun saat ditanya apakah terdakwa kenal dengan Citra Rizki Islami Alias Citra Saksi Rista Nurmala Sitepy Alias Cece dan Suyato Alias Siwil sertal.Sutrisno alias Pak Tris oknum anggota Marinir, terdakwa dengan enteng mengatakan tidak kenal. “Saya tidak kenal dengan mereka yang mulia,”bilang terdakwa.

Saat terdakwa kembali ditanya JPU, apakah saudara ada ditempat kejadian perkara saat kejadi itu, terdakwa mengaku ada, bahkan terdakwa menjelaskan kalau ia dari Jam 23,00 sampai Jam 2.00 Wib dilokasi kejadian bersama warga tidak ada kemana mana.

“Saya saat kejadian ada dilokasi kejadian bersama warga  dari Jam 23,00 sampai Jam 2.00, saya tidak ada kemana, jadi intinya saya tidak ada ikut memukul korban, dan juga tidak tau siapa yang melakukan penganiaayan tersebut hingga korban meninggal dunia,”sebut saksi terdakwa. 

Hal yang sama juga ditanyakan penasehat hukum terdakwa, tapi terdakwa tetap membantah, tidak mengakui kalau dirinya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.” Saya tidak ada melakukan penganiayan terhadap korba,”ucap terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi terdakwa, selanjutnya majelis hakim Vera Yetti Magdalena menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebumnya dari dakwaan JPU,menyebutkan; bahwa perkara tewasnya Sapriadi Alias Julek,karna dituding malakukan pencurian hape pada selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Klinik Rumah Hijau di Jalan Marelan VII pasar 1 Tengah Lingk. IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, 

Dimana saat itu saksi Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece melihat 1 buah batang aluminium bulat gantungan gorden berwarna emas yang salah satu ujungnya terpasang tanggok tertinggal di Klinik Rumah Hijau .

“Tanggok itu diduga milik seseorang yang megambil telepon genggam milik Saksi Ristra Nurmalina Alias Cece dan Saksai Titiadi Boru Simamora Alias Titi,”ujar JPU.

Setelah selidiki, korban lalu ditangkap, dan bawa kesebuah rumah, saat ditanya korban tak mengaku ada mengambil hape tersebut, korban dipukuli agar mau ngaku, tapi karna korban tidak ada mengambil hape tersebit  terus tidak mengaku.

Selanjutnya  setelah korban dibawa oleh saksi Sutris bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa Citra Rizky  Islami Alias Citra yang membawa korban Supriadi Alias Julek dengan mengendarai sepeda motor ke lapangan di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Gang Amal IV KelurahanTanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan .

Dilapanhan itu terdakwa Citra Rizky  Islami Alias Citra juga melihat Korban Sapriadin Alias Julek dalam kondisi tergeletak di Lapangan tersebut dalam keadaan lemas tidak memakai baju dan celana hanya memakai celana dalam dan badan Korban Sapriadi Alias Julek mengalami luka memar dan luka kemerahan, saat itu Korban Sapriadi Alias Julek merintih kesakitan sambil mengatakan ”AMPUN PAK… AMPUN PAK…” 

Tak sampai disitu, kemudian korban Sapriadi Alias Julek dibawa oleh Saksi Sutris dan yang lainnya ke jalan raya yakni  di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan cara  berguling-guling.

Akhirnya setelah puas menyiksa korban selanjutnya terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra bersama dengan terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece pergi dari tempat tersebut meninggalkan Korban bersama dengan warga yang tidak terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra  kenal.

“Berselang beberapa jam yakni Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra sedang berada di Klinik Rumah Hijau  mendapat kabar bahwa Korban Sapriadi Alias Julek telah meninggal dunia,”jalas JPU

Menurut dakwaan JPU, Mayat korban ditemukan warga Jumat,16 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Marelan VII Pasar I Tengah Link IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan di tempat saat terdakwa Citra Rizky Alias Citra  dkknya melakukan penganiayan terhadap korban Sapriadi Alias Julek,”beber JPU.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 KUHP. ,”pungkas JPU(esa)

 

Post Views: 2

Tags: Hakim : Kami Yang MenilaiSapriadi Tewas DisiksaZulkifli Bantah Ikut Lakukan Penganiayaan
SendShare342Send
Sebelumnya

Siapkan Lulusan Berkompeten, STIKes Mitra Husada  Medan Diharapkan jadi Mitra Kemenkes

Selanjutnya

GM PTPN 3 Junaidi Jadi Doktor Pertama Program Doktor Ilmu Pertanian UMA

BacaJuga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
Sumut

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

30 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di dampingi sejumlah OPD, menerima audiensi Badan Pengelola Toba Caldera Geopark (BPTCG) di anjungan lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, pada Selasa (30/12/2025).
Sumut

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

30 Desember 2025
News

Pemulihan Pascabencana Aceh Masuki Fase Baru: Relokasi Dimulai dengan 600 Hunian Sementara di Aceh Tamiang

30 Desember 2025
Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

24 Desember 2025
Sumut

Maknai Hari Bela Negara ke-77: MAI Medan Wujudkan Aksi Nyata Lewat Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Hingga Pelosok

19 Desember 2025

Populer

  • Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gunakan BK Palsu, Motor Pria Ngaku Anggota OKP Diamankan Tekab Polsek Patumbak

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Imron Saleh Siregar SSos MSi Jabat Plt Kadis Kop/UKM/Prindag Padang Lawas

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Diduga Akibat Bakar Sampah, Tiga Unit Bus Pariwisata Musnah Terbakar

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Ketua Umum PP HIMMAH: Reformasi Polri atau Reformasi Pikiran Kita?

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tangis Haru Puluhan Guru dan Wali Murid Warnai Gelar Wisuda Tahfiz Yayasan Perguruan AR – RA’YU

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In