• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Sapriadi Tewas Disiksa, Zulkifli Bantah Ikut Lakukan Penganiayaan, Hakim : Kami Yang Menilai

12 Januari 2023
/ News
854
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Sidang perkara penganiayan yang mengakibatkan Sapriadi Alias Julek meninggal dunia, hanya gara-gara dituding mencuri Handphone dengan terdakwa Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis (50) warga Jalan Marelan VII Gang Amal IV Lingkungan IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan kembali dugelar diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (11/1/2023)sore.

Jaksa penuntut Umum (JPU)  Bastian Sihombing dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena menghadirkan terdakwa secara daring dalam agenda pemeriksaan terdakwa Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis.

BacaJuga

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, GP Al Washliyah: Cuma PKI yang Menolak

Sambangi Dua SMA di Binjai, Jasa Raharja Ajak Pelajar Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

Zulkifli Y Alias Zulkiply Lubis selaku terdakwa dalam keterangannya kepada majelis hakim  mengaku tidak ikut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan tregis.

“Saya tidak ada ditempat saat terjadi penganiayaan terhadap Sapriadi Alias Julek. Saya waktu tidur dirumah bahkan saya tidak mengetahui Sapriadi Alias Julek, meninggal dunia,”sebut terdakwa saat dicecer majelis hakim dengan pertanyaan.

Saat kembali cecer lagi dengan berbagai pertanyaan, terdakwa tetap  membantah. ” Bagaimana kamu ini, sedangkan semua saksi mangatakan kamu itu kut melakukan penganiayaan dan bahkan memukul korban dengan selang berwarna merah,”cerca majelis hakim.

Namun lagi-lagi terdakwa membantah, mengaku tidak ikut melakukan penganiayaan. “Tidak, saya melakukannya yang mulia,”kilah terdakwa berulang kali dengan kalimat yang sama.

Mengetahui terdakwa terus membantah, tidak mengakui perbuatannya, akhirnya majelis hakim menyebut, kalau kamu tetap mambantah, itu hak kamu, apapun yang kamu katakan boleh-boleh saja, tapi nanti kami yang menilainya.

“Baik kalau kamu tetap membantah dari apa yang didakwakan JPU, nanti akibatnya kamu sendiri yang menanggungnya, dan kami tetap melakukan penilaian,”bilang majelis hakim.

Pun begitu, saat Jaksa menanyakan,terdakwa tetap membantah, namun saat ditanya apakah terdakwa kenal dengan Citra Rizki Islami Alias Citra Saksi Rista Nurmala Sitepy Alias Cece dan Suyato Alias Siwil sertal.Sutrisno alias Pak Tris oknum anggota Marinir, terdakwa dengan enteng mengatakan tidak kenal. “Saya tidak kenal dengan mereka yang mulia,”bilang terdakwa.

Saat terdakwa kembali ditanya JPU, apakah saudara ada ditempat kejadian perkara saat kejadi itu, terdakwa mengaku ada, bahkan terdakwa menjelaskan kalau ia dari Jam 23,00 sampai Jam 2.00 Wib dilokasi kejadian bersama warga tidak ada kemana mana.

“Saya saat kejadian ada dilokasi kejadian bersama warga  dari Jam 23,00 sampai Jam 2.00, saya tidak ada kemana, jadi intinya saya tidak ada ikut memukul korban, dan juga tidak tau siapa yang melakukan penganiaayan tersebut hingga korban meninggal dunia,”sebut saksi terdakwa. 

Hal yang sama juga ditanyakan penasehat hukum terdakwa, tapi terdakwa tetap membantah, tidak mengakui kalau dirinya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.” Saya tidak ada melakukan penganiayan terhadap korba,”ucap terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi terdakwa, selanjutnya majelis hakim Vera Yetti Magdalena menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebumnya dari dakwaan JPU,menyebutkan; bahwa perkara tewasnya Sapriadi Alias Julek,karna dituding malakukan pencurian hape pada selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Klinik Rumah Hijau di Jalan Marelan VII pasar 1 Tengah Lingk. IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, 

Dimana saat itu saksi Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece melihat 1 buah batang aluminium bulat gantungan gorden berwarna emas yang salah satu ujungnya terpasang tanggok tertinggal di Klinik Rumah Hijau .

“Tanggok itu diduga milik seseorang yang megambil telepon genggam milik Saksi Ristra Nurmalina Alias Cece dan Saksai Titiadi Boru Simamora Alias Titi,”ujar JPU.

Setelah selidiki, korban lalu ditangkap, dan bawa kesebuah rumah, saat ditanya korban tak mengaku ada mengambil hape tersebut, korban dipukuli agar mau ngaku, tapi karna korban tidak ada mengambil hape tersebit  terus tidak mengaku.

Selanjutnya  setelah korban dibawa oleh saksi Sutris bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa Citra Rizky  Islami Alias Citra yang membawa korban Supriadi Alias Julek dengan mengendarai sepeda motor ke lapangan di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Gang Amal IV KelurahanTanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan .

Dilapanhan itu terdakwa Citra Rizky  Islami Alias Citra juga melihat Korban Sapriadin Alias Julek dalam kondisi tergeletak di Lapangan tersebut dalam keadaan lemas tidak memakai baju dan celana hanya memakai celana dalam dan badan Korban Sapriadi Alias Julek mengalami luka memar dan luka kemerahan, saat itu Korban Sapriadi Alias Julek merintih kesakitan sambil mengatakan ”AMPUN PAK… AMPUN PAK…” 

Tak sampai disitu, kemudian korban Sapriadi Alias Julek dibawa oleh Saksi Sutris dan yang lainnya ke jalan raya yakni  di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Link.IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan cara  berguling-guling.

Akhirnya setelah puas menyiksa korban selanjutnya terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra bersama dengan terdakwa Ristra Nurmalina Sitepu Alias Cece pergi dari tempat tersebut meninggalkan Korban bersama dengan warga yang tidak terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra  kenal.

“Berselang beberapa jam yakni Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa Citra Rizki Islami Alias Citra sedang berada di Klinik Rumah Hijau  mendapat kabar bahwa Korban Sapriadi Alias Julek telah meninggal dunia,”jalas JPU

Menurut dakwaan JPU, Mayat korban ditemukan warga Jumat,16 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Marelan VII Pasar I Tengah Link IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan di tempat saat terdakwa Citra Rizky Alias Citra  dkknya melakukan penganiayan terhadap korban Sapriadi Alias Julek,”beber JPU.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 KUHP. ,”pungkas JPU(esa)

 

Tags: Hakim : Kami Yang MenilaiSapriadi Tewas DisiksaZulkifli Bantah Ikut Lakukan Penganiayaan
SendShare342Send
Sebelumnya

Siapkan Lulusan Berkompeten, STIKes Mitra Husada  Medan Diharapkan jadi Mitra Kemenkes

Selanjutnya

GM PTPN 3 Junaidi Jadi Doktor Pertama Program Doktor Ilmu Pertanian UMA

BacaJuga

News

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, GP Al Washliyah: Cuma PKI yang Menolak

6 November 2025
News

Sambangi Dua SMA di Binjai, Jasa Raharja Ajak Pelajar Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

6 November 2025
News

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

6 November 2025
Sumut

Gubsu Bobby Nasution Minta PKK Perkuat Program Pola Asuh Anak-Remaja dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

6 November 2025
News

Jasa Raharja Gelar PPKL untuk Guru SMK HKBP Pangururan, Wujudkan Tenaga Pendidik Peduli Keselamatan Lalu Lintas

6 November 2025
News

Jasa Raharja dan Polres Binjai Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas dan Kepatuhan Pajak ke Pelajar

6 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Pemuda Al Washliyah Dukung Kapolri Mewujudkan Polri Modern, Berintegritas dan Humanis

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria, Hanya Garagara Tidur di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Sibolga Ciduk Tiga Pelaku Penganiaya Mahasiswa hingga Tewas di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • TPA Sidiangkat Sidikalang Disorot Publik, Akses Jalan Rusak dan Tumpukan Sampah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Nasution Beri Semangat PSMS Medan Usai Kalah dari Garudayaksa FC

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bertemu BI dan Kadin, Bobby Nasution Bahas Integrasi Pembangunan Antarprovinsi Lewat Forum Gubernur se-Sumatera

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In