AnalisaToday.com, BELAWAN | Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Komplek Yuka, Kelurahan Terjun Kec Medan Marelan,tersangka yang ditangkap adalah Jonson (39), warga setempat.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH,Kamis (01/8/2024) dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan terhadap Jonson dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan di lokasi tempat tinggal tersangka.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 1 blok plastik klip kosong, 5 buah plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,- yang diduga hasil dari penjualan shabu,” ujar Kasat Narkoba.
Jonson, yang sudah lama menjadi target operasi, tidak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, Jonson sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah tersebut.(red)