LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial RL (56) warga Pangkalan Susu diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Ganja.
Pelaku diamankan di TKP Linkungan VIII Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP RJ Kesuma kepada wartawan melalui via WhatsApp Jumat (20/9/2024).
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ditemukan 13 bungkusan kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja dan 1 asoi warna biru yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan brutto 500 gram,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, diamankan 10 potongan kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja yang ditemukan di kantong celana tersangka, satu handphone merk nokia warna hitam, uang tunai Rp70.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma juga menjelaskan,
penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Linkungan VIII Kelurahan. Beras Basah Kecamatan. Pangkalan Susu Kabupaten. Langkat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut.
Rajendra Kusuma juga menambahkan, Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut. (Lkt)