HUMBAHAS –
Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengamankan diduga dua pelaku curanmor dari pelariannya.
Kedua pelaku berinisial ,YJS (20) dan ES (22) merupakan warga Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Kedua pelaku sudah di amankan lke Polres Humbahas, Jumat (8/11/2024).
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto di konfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing SH MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/XI/2024/SPKT/HUMBAHAS – SUMUT, pada tanggal 06 November 2024.
Ia menjelaskan, korban berinisial GJS datang mengadu ke Polres Humbahas, pada Rabu (6/11/2024) mengatakan kehilangan sepeda motor Honda CBR 150 Cc di TKP, Cafe Galaksi, Jalan Hutaraja, Dolok Sanggul dengan nomor polisi BB 6374 MM.
“Sesuai keterangan korban, korban dan pelaku ini sama-sama pengunjung di Cafe Galaksi. Mereka datang pada hari Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB,” sebut Bram Candra.
Mendapat laporan itu, Kapolres Humbahas langsung memerintahkan anggota Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan korban.
Kemudian berdasarkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, petugas tak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil CCTV, personil langsung bergegas mengejar pelaku dan berhasil menciduk kedua pelaku dari tempat persembunyiannya.
Selain kedua pelaku, juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan saat mencuri yakni satu unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa Nopol.
“Dari tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersangka curanmor melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke (4) Subs Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Bram.
Ia sangat mengapresiasi gerak cepat personil dalam menangani kasus ini.
“Berhubung dalam akhir-akhir ini sudah semakin sering masyarakat Humbahas terjadi kehilangan kendaraan dan kami juga berharap agar masyarakat Humbahas tetap berhati-hati,” cetus Bram. (Lkt)