MEDAN–Polda Sumut masih melengkapi berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bos judi online Apin BK alias Jonni bos judi online yang sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses penyelidikan kasus TPPU Apin BK masih berlangsung.
“Masih proses penyelidikan,” kata Kombes Hadi, Selasa (10/1/2023) sore.
Kombes Hadi tidak membantah berkas perkara tersebut sempat diserahkan ke JPU, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19).
“Itukan proses dari penyelidikan,” ujarnya.
Saat ini, sambung Kombes Hadi, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.
“Intinya masih proses penyelidikan,” tandas Kombes Hadi.
Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK alias Jonni diserahkan kembali untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut, 13 Desember 2022 lalu. Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU yang menjerat Apin BK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022) lalu mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, bos judi online Apin dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut.
“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” sebutnya. (*/esa)