• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti : Aneh, Saksi Penggugat hanya Tahu dari Gambar

23 Januari 2025
/ Hukum, News, Sumut
853
SHARES
1.3k
VIEWS

LUBUKPAKAM – Sidang perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe kembali bergulir di PN Lubukpakam, Selasa (21/1/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat.

Anehnya, Nirwan warga Jalan Pimpinan Medan sebagai saksi penggugat Fridamona Simarmata (penggugat) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mengatakan hanya mengetahui objek tanah yang digugat dari gambar surat tanah yang dibeli penggugat.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

“Saya tahu berdasarkan dari gambar di surat kalau penggugat membeli tanah dari Sabarlah,” katanya saat ditanya Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan sebagai tergugat I dan Edy Sutono SH MM Penasehat hukum Tergugat Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI).

Pensiunan dosen USU yang sudah gaek mengaku memiliki tanah dibelinya tahun 2005 di sekitar objek perkara ini juga terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan banyak tidak mengetahui saat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Abdul Wahab, SH, MH memimpin sidang didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH. “Tanah bapak masuk objek perkara,” tanya hakim Abdul Wahab. Nirwan menjawab, “Tidak masuk”.

Ditanya Hakim kapan penggugat Fridamona Simarmata membeli tanah dari Sabarlah Br Surbakti, dia mengaku tidak tahu. Demikian sebaliknya, ditanya Sabarlah beli dari siapa, dia juga menjawab tidak tahu. “Saya tahu suratnya dari Agraria,” sebutnya yang mengaku 6 tahun lalu pernah datang ke lokasi objek tanah perkara.

Kembali dicecar apakah Yayasan Pendidikan Harapan masuk dalam gugatan, Nirwan mengetahuinya. Bahkan dia juga mengaku bahwa Yayasan Pendidikan Harapan sudah mendirikan pagar sebagai batas tanah. “Sudah ada, 6 tahun lalu waktu saya datang kesana,” kata dia.

Tapi Nirwan kembali tidak tahu saat ditanya apakah Fridamona Simarmata menguasai tanah tersebut. Dia hanya tahu berdasarkan surat Fridamona Simarmata.

Dihadapan majelis hakim, dia menjelaskan batas-batas berdasarkan surat tanah Fridamona Simarmata yakni sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter, sebelah barat berbatas dengan pasar sepanjang 50 meter, sebelah timur berbatasan dengan tanah Persil 238 sepanjang 200 meter dan sebelah selatan berbatas dengan tanah Persil 234 sepanjang 200 meter.

Tapi ditanya kembali batas 50 meter dengan pasar di sebelah Utara yakni Yayasan Pendidikan Harapan, apakah ada pasar, dia mengaku ada. Dia juga menyebutkan sebelah selatan berbatas 50 meter dengan pasar. “Sebelah utara berbatas dengan pasar, itu dahulu jalannya hidup,” kata dia.

Ditanya kembali oleh majelis hakim batas-batas tanah yang diakui Fridamona Simarmata, Nirwan mengaku 50 x200 meter, yakni Utara ke Selatan 200 meter, Barat dan Timur 50 meter.

“Jangan main-main bapak memberikan keterangan, ini menyangkut nasib orang banyak, ada ancaman pidana 7 tahun kalau memberikan keterangan palsu,” tegas Hakim Abdul Wahab, SH, MH.

Sementara Kuasa hukum penggugat bertanya, apakah tahu lokasi tanah sesuai dalam surat tanah yang dimiliki Fridamona Simarmata, Nirwan menjawab di desa Namorambe, Kecamatan Pancurbatu. Sedangkan alamat sekarang, dia mengaku tidak tahu.

Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan bertanya apakah mengetahui kapan penggugat membeli tanah, Saksi Nirwan kembali mengatakan tidak tahu.

Saksi juga tidak tahu bahwa Yayasan Pendidikan Harapan sudah berada di lokasi tanah sejak tahun 1995.

Sementara Edy Sutono SH MM Penasehat hukum Tergugat II s/d VI bertanya darimana mengetahui penggugat memiliki tanah, Nirwan mengatakan hanya berdasarkan dari gambar. Dan dia tidak pernah diajak penggugat menyaksikan pembelian.

Dia juga mengaku saat membeli tanah di sekitar itu kondisi lokasi dalam keadaan tanah kosong.

Saksi Tergugat: Tidak ada Surat Tanah Selain SK Bupati Deliserdang 

Pada sidang kali ini, pihak tergugat juga menghadirkan saksi yakni Wagirin yang berusia 87 tahun.

Sesepuh yang telah menetap sejak 1964 di kawasan objek perkara di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa pernah memiliki tanah seluas 8000 meter yang saat ini dijual kepada Yayasan Pendidikan Harapan.

“Saya tahu Harapan tanahnya digugat. Dahulu, tanah yang dibeli Harapan ada punya saya, tapi sudah saya jual sama Ahuat, dia buat kandang ayam, habis itu dijualnya sama Harapan,” ungkap Kakek Wagirin, sapaan akrabnya yang tampak masih sehat.

Dia mengaku bahwa selama ini tidak ada masalah tanah di objek yang diperkarakan. “Tidak ada tanah dikapling-kapling disitu. Tanah yang ada di Harapan Itu, dulunya ada 4 orang yang punya, saya, Sumo, Jiman, Kartodisono,” sebut Kakek Wagirin.

Saat ditanya Hakim apakah kenal dengan Sabarlah maupun Fridamona Simarmata, Kakek Wagirin mengatakan tidak kenal. “Gak kenal, gak ada itu,” tegas pensiunan AURI ini.

Ditanya kenal sama Rimun (tergugat III), Wagirin mengatakan kenal. Dengan Paiman (orangtua Rimun), dia bilang kenal. “Kenallah, dia kawan saya lama, yang punya tanah dan rumah, bapaknya Rimun,” ucapnya.

Wagirin juga menjelaskan, tahun 1964 dia membeli tanah 8000 meter dari Mbah Yatin. Pada tahun 1973, dikeluarkan SK Bupati Deliserdang atas kepemilikan tanahnya. “Dari tahun 60-an, tidak ada surat tanah-tanah disitu,  baru tahun 73 keluar SK Bupati Deliserdang untuk tanah-tanah disana,” jelas Wagirin.

Usai mendengarkan keterangan Wagirin, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang dan akan melanjutkannya pada 4 Februari 2025, dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi para tergugat.

Usai sidang, Penasehat hukum Tergugat II s/d VI, Edy Sutono SH MM mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat juga tidak menguasai objek tanah yang diperkarakan. “Ini fakta persidangan, saksi itu tidak tahu soal tanah yang dibeli penggugat. Dan pengakuannya hanya tahu dari gambar tanah,” tegasnya.

Sementara dalam bukti gambar tanah penggugat tidak ada disebutkan batas-batas tanah dengan siapa.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bergulir saat Fridamona Simarmata mengaku pemilik tanah menggugat pihak yayasan pendidikan Harapan dan lima warga. Dari sidang lapangan, pada di objek tanah yang digugat Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Jumat (13/12/2024) lalu, penggugat Fridamona Simarmata juga tidak tahu batas-batas tanah yang digugatnya. Bahkan arah mana dan posisi tanah yang disebutkan dalam gugatannya, dia pun tak menguasainya. Seperti sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter. Padahal tidak pernah ada pasar seperti yang disebutkan dalam surat tanahnya.

Salah seorang yang digugatnya yakni Rimun (tergugat III) merupakan warga setempat lahir dan besar sejak tahun 1969. Bahkan orang tuanya bermukim sejak tahun 60 an dan menguasai tanah dengan surat SK Bupati Deliserdang.

Saat ini sebagian tanahnya sudah dijual dan para pemilik tanah yang membeli sudah memiliki SHM seperti tergugat II, Gunawan (yang sebenarnya SHM tanah atas nama isteri) dan tergugat VI Zainul dan sudah dilakukan cek bersih ke BPN Deliserdang, belum lama ini. Bahkan sejumlah pemilik tanah lainnya juga sudah memiliki SHM dan melakukan cek bersih.

Dalam gugatannya, Fridamona membeli tanah dari Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970.

Dalam pernyataan Ahli Waris, Ny Sabarlah Br Surbakti yang mengaku tidak memiliki anak disebutkan bahwa memiliki sebidang tanah 50×200 meter, terletak di Lingkungan IV Sidodadi, Desa Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dahulu dikenal dengan Persil 13.236 Jalan Pasar V, Kampung Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang seperti tertuang pada Panitia Landreform Kabupaten Deliserdang No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970.

Keterangan alamat atau letak objek tanah di dalam pernyataan ahli waris itu berbeda dengan isi gugatannya dimana terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti. Dan yang mengesahkan surat keterangan ahli waris itu Camat Pancur Baru Drs Antonius Pangaribuan M. MA dan Kepala Desa Hulu Masta Ulina pada 5 Juli 2013 bersamaan diterbitkannya surat kematian Ngatur Ginting suami Sabarlah Br Surbakti yang beralamat di Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. (Red)

Tags: Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti
SendShare341Send
Sebelumnya

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Selanjutnya

Plt Sekdako Tebingtinggi Apresiasi Penyelenggara Pilkada Tahun 2024

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In