• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 13, 2026
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta 

1 Februari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Toto Hartono (44) terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, pada Senin, (30/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB

BacaJuga

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

“Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, (31/1/23).

Dikatakan Simon, terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani  putusan MA.

“Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” sebut Simon.

Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan

Tak terima dengan vonis bebas itu, pada Kamis (24/1/2022) lalu,  JPU Randi Tambunan resmi  mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan..(esa)

Post Views: 4

Tags: Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan
SendShare341Send
Sebelumnya

Sidang Dugaan Penipuan Rp 5,7 Miliar, Saksi Sebut Terdakwa Falmen Tidak Urus Dokumen ISPO

Selanjutnya

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

BacaJuga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
Sumut

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

30 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di dampingi sejumlah OPD, menerima audiensi Badan Pengelola Toba Caldera Geopark (BPTCG) di anjungan lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, pada Selasa (30/12/2025).
Sumut

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

30 Desember 2025
News

Pemulihan Pascabencana Aceh Masuki Fase Baru: Relokasi Dimulai dengan 600 Hunian Sementara di Aceh Tamiang

30 Desember 2025
Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

24 Desember 2025
Sumut

Maknai Hari Bela Negara ke-77: MAI Medan Wujudkan Aksi Nyata Lewat Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Hingga Pelosok

19 Desember 2025

Populer

  • Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gunakan BK Palsu, Motor Pria Ngaku Anggota OKP Diamankan Tekab Polsek Patumbak

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Imron Saleh Siregar SSos MSi Jabat Plt Kadis Kop/UKM/Prindag Padang Lawas

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Diduga Akibat Bakar Sampah, Tiga Unit Bus Pariwisata Musnah Terbakar

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Ketua Umum PP HIMMAH: Reformasi Polri atau Reformasi Pikiran Kita?

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tangis Haru Puluhan Guru dan Wali Murid Warnai Gelar Wisuda Tahfiz Yayasan Perguruan AR – RA’YU

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In