MEDAN – PT Bank Sumut memastikan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.
“Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Erwin Zaini, Senin (13/5).
Pernyataan Erwin ini menanggapi video viral seorang wanita soal pengembalian agunan di Bank Sumut.
Erwin menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga.
Pihak bank, jelas Erwin, telah berupaya memediasi kedua belah pihak.
“Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan.
Dijelaskannya, Bank Sumut berharap permasalahan tersebut segera selesai sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Video Viral
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial. Wanita yang mengaku sebagai anak dari Tianas boru Situmorang dan Thomas Panggabean terkait pengembalian agunan di Bank Sumut.
Dalam video yang diupload di Facebook oleh Mely Gabe ini, ia bercerita kejadian tersebut ketika ayahnya, Thomas Panggabean, bersama wanita lain berinisial DS mengambil pinjaman sebesar Rp1 miliar dari Bank Sumut pada tahun 2013.
Tiga bulan setelah pencairan pinjaman Rp1 miliar, ayahnya jatuh sakit dan meninggal dunia.
Karena ayahnya meninggal, tagihan pinjaman dibayarkan Tianas boru Situmorang. Pinjaman itu kemudian lunas pada tahun 2022 lalu. (Red)