• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Mei 12, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014, Ihwan Ritonga : Wajib Belajar MDTA Beri Bekal Kemampuan Beragama

10 Juni 2024
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE MM menyampaikan bahwa hadirnya Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik.

Ini disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di dua lokasi yakni, Jl Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Jl Raya Menteng No 379, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu (9/4/2024).

BacaJuga

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

Kedatangan Ihwan Ritonga disambut antusias ratusan warga yang merindukan kehadiran sosok yang dikenal berjiwa sosial tinggi ini. Saat memasuki lokasi acara, sejumlah ibu-ibu bahkan sudah meminta Ihwan foto bersama. Tersenyum, Ihwan pun menyambut hangat permintaan warga ini.

Mengawli sosialiasi, Ihwan Ritonga menjelaskan bahwa MDTA merupakan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan formal.

“Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di sekolah dasar atau yang sederajat kecuali Sekolah Dasar Islam Terpadu,” papar Ihwan.

Dikatakannya, MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. Peserta didik MDTA merupakan siswa sekolah dasar atau sederajat yang beragama Islam. Dan kecuali yang berkebutuhan khusus dan Sekolah Dasar Islam Terpadu yang telah melaksanakan kurikulum yang diajarkan pada MDTA.

“Hadirnya Wajib belajar MDTA ini untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh, dan berakhlak mulia,” jelasnya.

MDTA ini, sambung Ihwan, juga bertujuan agar peserta didik menjadi warga negara yang mempunyai kepribadian, percaya diri, sehat jasmani, dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Selain itu, legislator yang sudah duduk 2 periode di DPRD Kota Medan ini menegaskan, tenaga pendidik MDTA harus memiliki kompetensi, kepribadian, dan ilmu mendidik (paedagogik).

“Tenaga Pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan mempunyai tugas mendidik atau mengajar pada MDTA,” tegas Ihwan Ritonga.

Selanjutnya, ia menyampaikan MDTA dapat diselenggarakan secara mandiri baik organisasi, lembaga dan pemerintah. Atau juga dapat dilakukan secara terpadu dengan sekolah.

Namun ditegaskan Ihwan, setiap orang atau badan penyelenggara MDTA wajib memiliki izin yang diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia atau pejabat yang sesuai peraturan berlaku.

“Terkait pengelolaan dan pembiayaan Wajib Belajar MDTA, merupakan tanggung jawab penyelenggara. Namun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sarana pendidikan maupun dana penunjang pendidika sesuai kemampuan daerah dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Ihwan juga menegaskan bahwa bagi peserta didik kurang mampu Wajib Belajar MDTA berhak memperoleh bantuan dari pemerintah. (Red)

Tags: Ihwan Ritonga : Wajib Belajar MDTA Beri Bekal Kemampuan BeragamaIhwan ritonga sosialiasiSosialiasi Perda No 5 Tahun 2014
SendShare341Send
Sebelumnya

Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Kasus Dugaan Suap PPPK

Selanjutnya

Pertahankan Predikat Opini WTP, Ini Upaya yang Dilakukan Pemko Medan

BacaJuga

News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
News

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025
News

Muhri Fauzi Hafiz, Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

9 Mei 2025
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira
News

Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam

8 Mei 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan: Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Langkah Hukum

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata”

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Buat Renovasi Parkir Sampai Bangun Kamar Rahasia Dirut, PLN Diduga Lakukan Pemborosan Hingga Puluhan Miliar

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In