• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Desember 8, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014, Ihwan Ritonga : Wajib Belajar MDTA Beri Bekal Kemampuan Beragama

10 Juni 2024
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE MM menyampaikan bahwa hadirnya Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik.

Ini disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di dua lokasi yakni, Jl Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Jl Raya Menteng No 379, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu (9/4/2024).

BacaJuga

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

Kedatangan Ihwan Ritonga disambut antusias ratusan warga yang merindukan kehadiran sosok yang dikenal berjiwa sosial tinggi ini. Saat memasuki lokasi acara, sejumlah ibu-ibu bahkan sudah meminta Ihwan foto bersama. Tersenyum, Ihwan pun menyambut hangat permintaan warga ini.

Mengawli sosialiasi, Ihwan Ritonga menjelaskan bahwa MDTA merupakan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan formal.

“Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di sekolah dasar atau yang sederajat kecuali Sekolah Dasar Islam Terpadu,” papar Ihwan.

Dikatakannya, MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. Peserta didik MDTA merupakan siswa sekolah dasar atau sederajat yang beragama Islam. Dan kecuali yang berkebutuhan khusus dan Sekolah Dasar Islam Terpadu yang telah melaksanakan kurikulum yang diajarkan pada MDTA.

“Hadirnya Wajib belajar MDTA ini untuk memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh, dan berakhlak mulia,” jelasnya.

MDTA ini, sambung Ihwan, juga bertujuan agar peserta didik menjadi warga negara yang mempunyai kepribadian, percaya diri, sehat jasmani, dan rohani serta berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Selain itu, legislator yang sudah duduk 2 periode di DPRD Kota Medan ini menegaskan, tenaga pendidik MDTA harus memiliki kompetensi, kepribadian, dan ilmu mendidik (paedagogik).

“Tenaga Pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan mempunyai tugas mendidik atau mengajar pada MDTA,” tegas Ihwan Ritonga.

Selanjutnya, ia menyampaikan MDTA dapat diselenggarakan secara mandiri baik organisasi, lembaga dan pemerintah. Atau juga dapat dilakukan secara terpadu dengan sekolah.

Namun ditegaskan Ihwan, setiap orang atau badan penyelenggara MDTA wajib memiliki izin yang diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia atau pejabat yang sesuai peraturan berlaku.

“Terkait pengelolaan dan pembiayaan Wajib Belajar MDTA, merupakan tanggung jawab penyelenggara. Namun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sarana pendidikan maupun dana penunjang pendidika sesuai kemampuan daerah dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Ihwan juga menegaskan bahwa bagi peserta didik kurang mampu Wajib Belajar MDTA berhak memperoleh bantuan dari pemerintah. (Red)

Post Views: 1

Tags: Ihwan Ritonga : Wajib Belajar MDTA Beri Bekal Kemampuan BeragamaIhwan ritonga sosialiasiSosialiasi Perda No 5 Tahun 2014
SendShare341Send
Sebelumnya

Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Kasus Dugaan Suap PPPK

Selanjutnya

Pertahankan Predikat Opini WTP, Ini Upaya yang Dilakukan Pemko Medan

BacaJuga

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli
News

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

1 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Bobby Nasution Dorong ASN Pemprov Sumut Menjadi Investor Pasar Modal

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In