• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Juli 12, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Ihwan Ritonga : Hanya yang Berwenang Berhak Atur Lalu Lintas

28 Juli 2024
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga SE MM meminta warga turut berperan menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar suasana nyaman dan kondusif terus terjaga di Kota Medan

Pesan ini disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksakan sosialisasi Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Jl HM Joni, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sabtu-Minggu (27-28/7/2024).

BacaJuga

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

“Perda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban umum dan bagi yang melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” kata legislator yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini.

Ihwan menekankan, bahwa setiap orang maupun badan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Berhak untuk merasakan ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan.

“Namun sesuai haknya, setiap orang dan badan juga berkewajiban memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum. Serta mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Ada juga terkait tertib sungai, sdanau, selokan atau saluran air dan waduk.

Kemudian, juga mengatur tentatang tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Serta tertib kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial.

“Melalui perda ini, telah diatur kewenangan Pemko Medan untuk melakukan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan dan penegakan hukum terhadal pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Ihwan.

Secara spesifik, Ihwan menjelaskan dalam perda itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah.

“Jadi tidak boleh melakukan pungutan uang terhadap pengendara kendaraan dengan alasan mengatur lalu lintas di simpang-simpang. Itu dilarang. Sudah sering kita lihat kejadian seperti di jalan-jalan. Namun, hanya yang memiliki wewenang yang boleh mengatur lalu lintas di jalan,” kata Ihwan.

Selan itu, juga dilarang melakukan pengutipan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali ada izin resminya.

“Kemudian, bila berada dalam kendaraan jangan buang sampah sembarangan atau meludah di jalan, karena dapat mengganggu ketentraman umum,” terangnya.

Dan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih, wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

“Aturan selanjutnya, yakni dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum. Ini tujuannya untuk ketertiban dan ketentraman semua orang,” sambungnya.

Kemudian, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan, karena mengganggu ketertiban umum.

“Perda ini tujuannya untuk kebaikan dan kenyamanan kita semua. Untuk itu, mari turut serta aktif menjaga dan memelihara ketertiban umum dimanapun kita berada,” pesan Ihwan Ritonga di akhir kegiatan. (Red)

Tags: Ihwan Ritonga : Hanya yang Berwenang Berhak Atur Lalu LintasSosialisasi Perda Ketertiban Umum
SendShare341Send
Sebelumnya

Sidang Korupsi Timah: Nama Brigjen Mukti Juharsa Terseret, Kuasa Hukum Harvey Moeis Membantah Tuduhan

Selanjutnya

Gelar Senam Sehat di Denai, Relawan ‘Pasti Bobby’ Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

BacaJuga

News

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
News

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025
News

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025
News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Musrenbang Langkah Strategis Menentukan Kebijakan Pembangunan Daerah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Digoyang Isu Pemerasan, Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Serang KPK

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Rajin ‘Turba’, Muhri Fauzi Hafiz Sebut Gubsu Tepat Tunjuk Alexander Jadi Kadisdik

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • UMSU Peringkat Pertama Universitas Islam Terbaik Dunia Versi UniRank 2025

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Pimpin Porserosi Deliserdang, Daniel Roponda Siap Cetak Atlet Sepatu Roda Berprestasi

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In