• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News Sumut

Terdakwa perdagangan Satwa dilindungi divonis 2 tahun penjara

18 Desember 2024
/ Sumut
852
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42), karena memperdagangkan satwa dilindungi berupa tujuh ekor burung kakatua jambul kuning.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (18/12).

BacaJuga

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Nilam Raya, Perumnas Simalingkar, Kota Medan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal,” jelas dia.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Ferdinan dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan, untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Bella Azigna Purnama, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ferdinan selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya JPU Bella dalam surat dakwaan menjelaskan, terdakwa Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6), sekira pukul 18.00 WIB.

“Saat penangkapan, petugas berhasil menyita tujuh ekor burung kakatua jambul kuning dari tangan terdakwa Ferdinan,” ucap Bella.

Ketika diinterogasi, lanjut dia, terdakwa Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu diperoleh dengan cara membeli dari Kota Surabaya.

“Terdakwa juga mengaku bahwa ketujuh ekor satwa dilindungi itu rencananya akan dijual ke Kuala Simpang, Aceh, seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan, sedangkan berjenis kelamin betina dijual seharga Rp4,3 juta per ekor,” ujar Bella Azigna Purnama dikutip dari Antara. (red/ant)

Tags: Terdakwa perdagangan burung kakatua jambul kuning divonis dua tahun penjara
SendShare341Send
Sebelumnya

Pemkot minta RSUD Bachtiar Djafar tingkatkan pelayanan kesehatan

Selanjutnya

Banjir bandang di Tapsel

BacaJuga

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).
Edukasi

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In