MEDAN-Taufiq Munandar Daeli Alias Taufiq (34) warga Jalan Pulau Sinabang Lingkungan 8 Kelurahan. Belawan Bahari Kecamatan. Medan Belawan Kota Medan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Pria yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) ini terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena yang bersidang secara daring di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Jum’at (13/1/23) dalam nota tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Munandar Daeli Alias Taufiq selama 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”sebut JPU .
Menurut JPU hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan,”kata JPU.
Usai mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
“Sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Franciskawati Nainggolan sebelumnya menyebutkan, bahwa perkara ini bermula Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pulau Sinabang Lingkungan 8 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Sebelum ditangkap polisi, terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sri, lalu Sri mengutus Edi yang akan mengantar narkotika jenis sabu kepada terdakwa .
“Sekira pukul 22.00 Wib, Edi Manurung (dpo) datang ke rumah terdakwa lalu Edi Manurung menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa sebanyak 10 gram yang dikemas dalam 10 plastik klip bening dengan harga Rp. 5.500.000,-,”ucap JPU.
Dijelaskan JPU, setelah menerima sabu tersebut lalu terdakwa menyimpannya di kantung celananya dan malam itu terdakwa berhasil menjual 2 gram narkotika jenis sabu.
Singkat cerita, pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib perbuatan terdakwa tercium oleh saksi Aiptu Sunardi, saksi Aipda Bambang Sofyan, saksi Briptu M. Syafii dan saksi Briptu Anggra Fajar yang waktu itu sedang melakukan observasi di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan .
“Para saksi polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahguna narkotika di Jalan Pulau sinabang Lingk 08 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan,”ucap JPU.
Menindaklanjuti informasi tersebut polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan. Saat itu polisi telah mengantongi ciri-ciri terdakwa maupun tempat tinggal terdakwa.
Sesampainya di rumah terdakwa , para saksi bersama Kepala Lingkungan setempat, langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan menangkap terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi.
Berikutnya saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 8 (buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu di belakang kamar mandi .
“Ketika dilakukannpemeriksaan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibuangnya melalui lubang angin dari dalam kamar mandi,”bilang JPU.
Lanjut JPU, tak hanya itu polisi juga menemukan uang dari kamar tidur terdakwa sebesar Rp. 760.000,- yang terletak di bawah bantal dan terdakwa mengakui uang tersebut miliknya yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu .
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut,”pungkas JPU (lin)