MEDAN – Jonen Naibaho, Kuasa Hukum 6 Casis Polwan yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), akan menghadap Kapolri dan Komisi III DPR RI terkait penerimaan Bintara Polwan di Sumatera Utara.
Jonen Naibaho bersama kliennya melaporkan hasil scan yang dilakukan panitia, yang diduga tidak sesuai dengan data yang diisi di Lembaran Jawaban Komputer (LJK).
Jonen Naibaho, melalui siaran pers Jumat (30/6/2023), menyebut telah melengkapi dokumen terkait dugaan adanya kecurangan terhadap ke 6 (enam) kliennya yang dinyatakan TMS.
Saat pertemuan di Karo SDM Polda Sumut pada tanggal 20 Juni 2023, ungkap Jonen Naibaho, pihaknya meminta hasilnya discan langsung di depan para kliennya, dan ditunjukkan pembanding yang lulus. Namun, melalui perdebatan, klien kami hanya diperbolehkan melakukan scan tanpa didampingi kuasa hukum
“Ada dugaan kecurangan yang kami dapat. Ketika discan, jurusan yang diisi di LJK berbeda dengan hasil yang keluar saat telah discan. Ketika dipertanyakan kepada panitia, dr Superida Ginting SpKJ menjawab itu tidak masalah dan tidak mempengaruhi. Akibat tidak sesuai dengan jurusan apa yang diisi dalam LJK, kami patut menduga ada kecurangan. Karena jika itu sudah sistem tidak akan mungkin bisa berbeda,” ungkap Jonen Naibaho.
Patitia juga menjelaskan bahwa penyebab dari kekalahan tersebut karena tingkat kebohongan dari 6 Casis TMS mencapai 80%, yang disebut Skala L (Lie Scale). Tetapi panitia tersebut tidak menjelaskan tingkat Skala K (Correction) dan Skala S (Superlative). Padahal, menurut Jonen, ketiga hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
“Dalam buku soal Skala Lie (kebohongan), apabila nilai skor tinggi diatas = 75, kemungkinan berbohong. Tetapi skala k dan l, untuk mengidentifikasi dan memastikan, apakah di skala l dengan nilai tinggi sudah pasti berbohong,” papar Jonen.
Lebih lanjut, Jonen Naibaho mengurai, bahwa dalam skala K (Corecction) bila nilai skor skala L, diatas = 75, dan nilai skor skala K diatas = 70 dan nilai skor skala S rendah =45 ke bawah berarti kurang valid.
Apabila nilai skor skala L, diatas 75 dan nilai skor skala K = 65 sampai 70 dan nilai skor skala S diatas =70 berarti dinyatakan sangat valid.
Bila nilai skor skala L diatas = 75 dan nilai skor skala K = 46 sampai 64 dan nilai skor skala S 46 sampai 70 berarti dinyatakan (masih valid).
Sementara apabila nilai skor skala L diatas = 75 dan nilai skor skala K rendah = 45 ke bawah dan skala S rendah = 45 ke bawah berarti dinyatakan tidak valid.
“Dan skala S (superlative) adalah untuk mengindentifikasi skala l dan skala k. Bila skala l di atas = 75, dan skala k = 65 sampai 70, sementara skala s diatas = 70, dinyatakan (sangat valid),” katannya.
Sementara skala 6 Casis Polwan TMS atas nama Sukma Eka Wiana L = 81, K = 65, S = 72. Dan Chrisna Putri Hutabarat L = 81, K = 65, S = 74. Nilai skor kedua casis polwan di atas seharusnya seharusnya valid (sangat baik), sebutnya.
Jonen juga menunjukkan data dan keterangan dari Hasil Test MMPI Rumah Sakit Jiwa Medan pada tanggal 26 Juni 2023 jam 18.20 (lihat foto table).
“Dan juga ke 4 Casis yang lainnya yang dinyatakan TMS tersebut hasilnya sama, Sangat Baik. Dengan hasil terlampir seperti di atas itu yang dinyatakan hasil test MMPI Pembohong (Tidak Valid)? Apakah Test MMPI itu yang dinilai hanya cukup satu Skala saja yaitu skala L (lie scale)?,” ungkap Jonen.
Ia melanjutkan, saat pertemuan di Karo SDM Polda Sumut pada 20 Juni 2023 lalu itu, dr Superida Ginting bersama Prof dr Elmeida Elfrey menerangkan dengan hanya melihat Skala L (Lie Scale) 75 ke atas, bisa dinyatakan seseorang itu tidak Valid atau (Pembohong), dan tidak perlu menilai Skala yang lainnya.
“Kami sudah melengkapi dokumen untuk menghadap Bapak Kapolri untuk melaporkan Panitia yang kami duga ada melakukan kecurangan. Supaya kedepan penerimaan Polri benar-benar transparan dan tidak ada lagi kecurangan,” kata Jonen Naibaho. (Red)