• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Terapkan Perda KTR, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Awasi Kawasan Bebas Rokok

29 Januari 2023
/ News
854
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerapkan secara aktif pengawasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-temlat pelayanan publik, khususnya area layanan kesehatan dan pendidikan.

Pesan itu disampaikan Ihwan Ritonga, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Santun, Kecamatan Medan Kota, Minggu (29/1/2023).

BacaJuga

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

“Salah satu alasan hadirnya Perda KTR ini adalah demi kepentingan kualitas kesehatan manusia. Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu,” kata Ihwan mengawali kegiatan.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Perda ini hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, tapi untuk menertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum. Melalui perda ini, diharapkan tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat.

“Perda ini memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” terangnya.

Secara khusus, politisi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menyoroti kebiasaan segelintir warga yang merokok di area rumah sakit dan sekolah.

“Merokok di area itu sangat dilarang. Apalagi di area pendidikan, sebagai kawasan yang diharapkan menjadi lingkungan yang sehat bagi generasi muda. Para guru, petugas sekolah, maupun orang tua yang menjemput anaknya, agar mengindahkan aturan kawasan merokok ini,” imbuh Ihwan.

Selain area di atas, ia juga menyebut kawasan tanpa rokok, seperti tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Mari tingkatkan kesadaran dengan memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor maupun instansi lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ihwan juga mengingatkan bahwa merokok di angkutan umum juga dilarang. Dan bila ada warga melaporkan, maka si perokok bisa langsung dihukum.

Perda KTR, sambungnya, juga mengatur aturan tentang pemasangan iklan rokok di tempat umum.

“Iklan rokok maupun sponsor rokok tidak boleh dipasang di tempat umum, jalan-jalan utama atau protokol. Posisi iklannya juga harus sejajar bahu jalan, jangan melintang di tengah jalan.

Kegiatan yang berlangsung akrab ini, dihadiri ratusan warga yang telah menanti kehadiran legislatif murah senyum ini. Warga pun memanfaatkan kesempatan itu menyampaikan beragam aspirasi dan keluhan. (Red)

Tags: Ihwan ritongaperda kawasan tanpa rokok
SendShare342Send
Sebelumnya

Korban Mencari Keadilan, 2 Anggota Dewan yang Dilaporkan Belum Jadi Tersangka di Polrestabes Medan

Selanjutnya

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan Area Bebas Merokok

BacaJuga

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).
Edukasi

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In