• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Desember 8, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Terapkan Perda KTR, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Awasi Kawasan Bebas Rokok

29 Januari 2023
/ News
855
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerapkan secara aktif pengawasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-temlat pelayanan publik, khususnya area layanan kesehatan dan pendidikan.

Pesan itu disampaikan Ihwan Ritonga, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Santun, Kecamatan Medan Kota, Minggu (29/1/2023).

BacaJuga

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

“Salah satu alasan hadirnya Perda KTR ini adalah demi kepentingan kualitas kesehatan manusia. Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu,” kata Ihwan mengawali kegiatan.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Perda ini hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, tapi untuk menertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum. Melalui perda ini, diharapkan tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat.

“Perda ini memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” terangnya.

Secara khusus, politisi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menyoroti kebiasaan segelintir warga yang merokok di area rumah sakit dan sekolah.

“Merokok di area itu sangat dilarang. Apalagi di area pendidikan, sebagai kawasan yang diharapkan menjadi lingkungan yang sehat bagi generasi muda. Para guru, petugas sekolah, maupun orang tua yang menjemput anaknya, agar mengindahkan aturan kawasan merokok ini,” imbuh Ihwan.

Selain area di atas, ia juga menyebut kawasan tanpa rokok, seperti tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Mari tingkatkan kesadaran dengan memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor maupun instansi lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ihwan juga mengingatkan bahwa merokok di angkutan umum juga dilarang. Dan bila ada warga melaporkan, maka si perokok bisa langsung dihukum.

Perda KTR, sambungnya, juga mengatur aturan tentang pemasangan iklan rokok di tempat umum.

“Iklan rokok maupun sponsor rokok tidak boleh dipasang di tempat umum, jalan-jalan utama atau protokol. Posisi iklannya juga harus sejajar bahu jalan, jangan melintang di tengah jalan.

Kegiatan yang berlangsung akrab ini, dihadiri ratusan warga yang telah menanti kehadiran legislatif murah senyum ini. Warga pun memanfaatkan kesempatan itu menyampaikan beragam aspirasi dan keluhan. (Red)

Post Views: 2

Tags: Ihwan ritongaperda kawasan tanpa rokok
SendShare342Send
Sebelumnya

Korban Mencari Keadilan, 2 Anggota Dewan yang Dilaporkan Belum Jadi Tersangka di Polrestabes Medan

Selanjutnya

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan Area Bebas Merokok

BacaJuga

Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).
Sumut

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli
News

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Bobby Nasution Dorong ASN Pemprov Sumut Menjadi Investor Pasar Modal

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In