Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Juni 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Terdakwa Boman dan Iman Akui Beli Sabu 2 Kg Rp 500 Juta Dari Faisal di LP Tanjung Gusta

20 Desember 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Abd Rahman Alias Boman (33) warga Dusun V Kampung Banjaran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan Imam Firkanadi (32) warga Kemayoran Gempol Kelurahan Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa narkoba jenis sabu jalani sidang di ruang cakra 6  Pengadilan Negeri (PN)  Medan Selasa (19/12) sore.

Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim dan Penasehat Hukum terdakwa dari LAW FIRM Yusi Muharnina SH MH C.P.C.L.E  CPM. yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring menyebutkan perkara ini bermula  Rabu tanggal 06 September  2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

BacaJuga

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

“Pada saat itu saksi Ramot U Simangunsong, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Robert A Saragih yang merupakan Anggota Polri Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,”sebut JPU.

Dijelaskan JPU, selanjutnya para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, sesampainya di lokasi kejadian para saksi melihat seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan posisi duduk di atas sepeda motornya sambil berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Melihat hal tersebut para saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut lalu melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus Plastik sedang berisi narkotika sabu yang dicantolkan di sepeda motor 

Kemudian para saksi mengintrogasi laki-laki tersebut dan laki-laki itu mengaku bernama Imam Firkandi, lalu para saksi menanyakan kepada terdakwa  dari mana  memperoleh narkotika jenis sabu tersebut.

Terdakwa Imam Firkanadi  mengaku bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari terdakwa  Abd Rahman Alias Boman, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa  Imam Firkanadi untuk menghubungi terdakwa Abd Rahman Alias Boman.

“Setelah dihubungi dan diajak jumpa dengan dalih mau ngasi duit, akhir kedua terdakwa sepakat berjumpa di pinggir Jalan depan kantor PDAM Sunggal,”ujar JPU.

Tidak berapa lama kemudian terdakwa Abd Rahman Alias Boman datang menjumpai terdakwa Imam Firkanadi, para saksi yang telah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abd Rahman Alias Boman.

Singkat cerita setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menemukan barang bukti sabu dalam kardus di atas kamar mandi, sebanyak 5 bungkus Plastik sedang dan, 2  bungkus Plastik Kecil berisi narkoba jenis sabu di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa Abd Rahman Alias Boman.

“Dari pengakuan kedua terdakwa  Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Faisal  yang berada di LP Tanjung Gusta Medan pada tanggal 16 Agustus 2023 sebanyak 2 Kg seharga Rp.500 juta dan yang sudah terjual seberat 4 ons, yang mana apabila kedua terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kedua terdakwa akan mendapat upah,”sebut JPU.

Dikatakan JPU, guna prose lebih lanjut kedua terdakwa berikut barang barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk lakukan pemeriksaa.

Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT.Pegadaian.barang bukti berupa 10  bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1610.gram dan disisihkan 41 gram dan dimusnahkan 1569 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU.

Usai JPU membacakan dakwaannya kemudian Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan aganda keterangan saksi polisi.

Pantauan diruang sidang, keterangan saksi polisi sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwaan JPU maupun keterangan saksi polisi dan sidang berukutnya akan dilanjutkan pada tahun 2024.(Red.)

Tags: Terdakwa Boman dan Iman Akui Beli Sabu 2 Kg Rp 500 Juta Dari Faisal di LP Tanjung Gusta
SendShare341Send
Sebelumnya

USM Indonesia Medan Gelar Closing Ceremony PMM3

Selanjutnya

Terima Paket Narkoba Milik Om, Fahmi Divonis Hakim 17 Tahun Penjara, 

BacaJuga

News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In