• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Mei 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Terdakwa pembunuhan di Medan dihukum 12 tahun penjara.

20 November 2024
/ Hukum, News, Sumut
851
SHARES
1.3k
VIEWS

Medan – Tommy Kurniawan (28), terdakwa pembunuhan terhadap korban Bima Perangin-angin selaku pemilik rumah di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara dihukum 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tommy Kurniawan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Khairulludin di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11).

BacaJuga

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar dia.

Menanggapi vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa Tommy dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sebelumnya JPU Rocky dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus berawal pada Senin (18/3) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir, Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.

Setelah gagal menemukan barang berharga, lanjut JPU, terdakwa memutuskan untuk bersembunyi di atap belakang rumah dan menunggu korban keluar.

“Ketika korban meninggalkan rumah, terdakwa turun dan berhasil mengambil sebuah tas berisi kamera,” ujar dia.

Namun, aksi pencurian tersebut tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa melihat korban membeli mesin pompa dan mengeluarkan sejumlah uang dari kantong celana.

“Terdakwa kemudian bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban, berharap dapat melanjutkan pencurian ketika korban tidur,” kata Rocky.

Selanjutnya di malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, korban mulai merasa ada yang mencurigakan di dalam rumahnya.

Korban kemudian menghubungi anaknya untuk memberitahukan bahwa ada pencuri di rumahnya. Korban kemudian keluar kamar untuk mencari bantuan.

Pada saat yang sama, kata JPU, terdakwa yang sempat tertidur di bawah kolong tempat tidur, terbangun dan berniat melarikan diri.

Namun, saat korban keluar rumah, terdakwa yang panik bersembunyi di balik barang-barang di dalam rumah.

Ketika korban kembali ke rumah, terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung menyerang korban dengan sebilah pisau yang ditemukan di atas lemari.

“Terdakwa menikam korban beberapa kali, mengenai punggung, wajah, dan dada, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat,” ujar JPU Rocky Sirait dikutip dari Antara.
(red/ant)

Tags: pembunuhanpembunuhan di MedanTerdakwa pembunuhan di Medan dihukum 12 tahun.
SendShare340Send
Sebelumnya

Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Hidayatullah-Yasir Ridho, Harapkan Program UMKM dan Beasiswa Terealisasi

Selanjutnya

USU Dorong Internasionalisasi Mahasiswa Melalui IISMA

BacaJuga

Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Langkah Hukum

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata”

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution akan Ganti Pola Bantuan Rumah Ibadah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga Laporkan Pemilik Rumah Biliar Suyarno Ke Poldasu, Tak Terima Dituding Memeras

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In