MEDAN–Seorang wanita berwajah cantik bernama Sevinia Alias Selvina yang menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap korban Franky dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/3/23).
Dihadapan Majelis Hakim diketua Khamazaro Waruwu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuata terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara menjatuhkan pidana terhadap Sevinia Alias Selvina dengan hukuman penjara selama 3 penjara dikurangi masa penahanan ,”sebut JPU.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky.
“Sedangkan yanh meringankan terdadwa selama persidangan berlaku sopan, mengakui terus-terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum,serta menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum,”jelas JPU Evi.
Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim mempersilahkan terhadap terdakwa dan penasehat hukum (PH) untuk melakukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Sidang ini kita tunda hinggga pekan depan dengan agenda pemcaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,” ucap Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketatahui parkara ini mumcul pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, dimana korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.
Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.
Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.
Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.
Selanjutnya, saksi korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa, karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, saksi korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (esa)