Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Terungkap di Persidangan: Ken Admiral Ancam Potong Kelamin Aditiya, Ini 13 Poin Bantahan Terdakwa

21 Juli 2023
/ News
851
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Sidang lanjutan perkara penganiayaan terdakwa Aditiya Hasibuan dengan korban mahasiswa, Ken Admiral, berlangsung alot di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/7/23).

Fakta terungkap di persidangan, awal mula perkelahian ini bermula dari direct message (DM) Instagram (IG) korban kepada terdakwa tertanggal 11 Desember 2022.

BacaJuga

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Yakni pesan teks Ken Admiral yang mempertanyakan kedekatan terdakwa dengan teman wanitanya, Savira Husna dan mengajaknya untuk berduel.

“Bencong. Potong saja ‘konxxxmu’ (alat kelamin-red) itu,” isi pesan IG saksi korban kepada terdakwa. 

Hanya saja ketika hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi dan Vera Wati Magdalena di depan tim JPU pada Kejati Sumut dipimpin Rahmi Shafrina mengkonfrontir keterangan korban, sedikitnya ada 12 poin keduanya saling bantah.

Pertama, terdakwa membantah tancap gas (ngebut) mengejar mobil Mini Cooper yang dikemudikan Ken Admiral di Jalan Ring Road Medan, persisnya dekat salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Kedua, saat di dekat SPBU, Rabu (21/12/2022) malam, terdakwa tidak ada mengajak korban untuk duel. 

“Yang Mulia, Saya cuma menanyakan apa masalah dengan DM IG dia. Terus dia bilang, Nanti malam, mati kau lihat,” tutur terdakwa menirukan ucapan Ken Admiral.

Ketiga, saat di Ring Road, terdakwa berempat dengan temannya berboncengan 2 sepeda motor saat menguber mobil korban. Bukan 6 orang dengan tiga sepeda motor.

Keempat, terdakwa yang saat itu dibonceng rekannya pakai sepeda motor membantah  menendang kaca spion mobil korban. Tapi menamparnya. 

Kelima, peristiwa Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (22/12/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, menurut terdakwa, saksi Nico yang kebetulan satu kamar tidur bersamaan keluar karena mendengar ada suara ribut-ribut di depan rumah. Bukan bersamaan dengan ayah terdakwa.

Keenam, saksi Nico tidak ada disuruh AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengambil senjata api (senpi) laras panjang dari dalam rumah. Ketujuh, ayahnya sempat berteriak karena di antara rombongan Ken Admiral datang memegangi kayu baseball.

Kedelapan, Nico kemudian datang mengambil senpi laras panjang setelah terdakwa bergumul dengan korban. Kesembilan, rekannya Nico tidak ada menodongkan senpi ke Ken Admiral maupun teman-temannya.

Kesepuluh, dia berhenti memukul korban yang berada di bawah pahanya, bukan karena dilerai saksi Fajar. Tapi atas keinginannya sendiri. Kesebelas, ayah terdakwa tidak ada memaksa rombongan korban makan nasi goreng yang telah dibeli.

Kedua belas, saksi Rio yang juga teman korban yang menyarankan agar persoalan di antara mereka berdua diselesaikan secara kekeluargaan. 

“Terakhir Yang Mulia, dia (Ken Admiral) yang memukul saya duluan,” tutur .

Ketika dikonfrontir kembali oleh hakim, saksi korban membantahnya dan mengatakan tetap pada keterangannya semula.

Sedangkan menanggapi pertanyaan salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, Ali Piliang terhadap isi BAP di Polda Sumut, korban menegaskan kalau spion mobil yang dirusak terdakwa adalah di sebelah kiri. Bukan sebelah kanan, sebagaimana keterangannya di BAP.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsider, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. (Red)

 

Tags: Ini 13 Poin Bantahan TerdakwaTerungkap di Persidangan: Ken Admiral Ancam Potong Kelamin Aditiya
SendShare340Send
Sebelumnya

Aniaya Mantan Mertua, Majelis Hakim Diminta Fokus Tangani Perkara Terdakwa Nazmi dan Rinaldi

Selanjutnya

Percepatan Pembenahan Kawasan Utara, Bahrumsyah Minta Pemko Jadikan Prioritas

BacaJuga

News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • ParagonCorp Wakili Indonesia di MIA International Accountants Conference 2025

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In