• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 13, 2026
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Terungkap di Sidang, Mercy Pemberian Korban kepada Terdakwa Putra Martono sebagai Hadiah

8 Juni 2023
/ News
Saksi yang dihadirkan PH terdakwa saat memberi keterangan di PN Medan.

Saksi yang dihadirkan PH terdakwa saat memberi keterangan di PN Medan.

853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Penasihat hukum terdakwa Putra Martono, Ramli Tarigan menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz (Mercy) dengan terdakwa Putra Martono alias David.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, saksi Ardi Hidayat selaku karyawan terdakwa mengaku bahwa dirinya mengetahui pemberian hadiah mobil Mercedes Benz yang diberikan korban Petrus Irwan kepada terdakwa Putra Martono.

BacaJuga

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

“Saya mengetahui bahwa mobil Mercedes Benz itu diberikan korban sebagai hadiah kepada Putra Martono,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Kamis (6/6/2023).

Hal yang sama juga dikatakan saksi Putri. Ia juga mengaku mengetahui korban Petrus Irwan memberikan mobil Mercedes Benz kepada terdakwa yang merupakan keponakan korban sebagai hadiah.

“Saya tau dari pak Putra Martono diberikan hadiah mobil Mercedes Benz dari pamannya Petrus Irwan,” katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Putra Martono.

Mendengarkan keterangan dua saksi itu, terdakwa Putra Martono pun tidak membantah dan membenarkan hal itu. “Benar yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korban Drs Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mrlengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (red)

Post Views: 3

SendShare341Send
Sebelumnya

Keterangan 2 Saksi: Alm Muktar Belum Pernah Membagi Warisan kepada Ahli Waris

Selanjutnya

LIPPSU: Awas Mafia Tanah di Balik Pembangunan Rumah Ibadah

BacaJuga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
Sumut

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

30 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di dampingi sejumlah OPD, menerima audiensi Badan Pengelola Toba Caldera Geopark (BPTCG) di anjungan lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, pada Selasa (30/12/2025).
Sumut

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

30 Desember 2025
News

Pemulihan Pascabencana Aceh Masuki Fase Baru: Relokasi Dimulai dengan 600 Hunian Sementara di Aceh Tamiang

30 Desember 2025
Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

24 Desember 2025
Sumut

Maknai Hari Bela Negara ke-77: MAI Medan Wujudkan Aksi Nyata Lewat Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Hingga Pelosok

19 Desember 2025

Populer

  • Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gunakan BK Palsu, Motor Pria Ngaku Anggota OKP Diamankan Tekab Polsek Patumbak

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Imron Saleh Siregar SSos MSi Jabat Plt Kadis Kop/UKM/Prindag Padang Lawas

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Diduga Akibat Bakar Sampah, Tiga Unit Bus Pariwisata Musnah Terbakar

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Tangis Haru Puluhan Guru dan Wali Murid Warnai Gelar Wisuda Tahfiz Yayasan Perguruan AR – RA’YU

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PT NDP dengan PT Ciputra Land, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I dan Sejumlah Lokasi

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In