• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 5, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Tolak Eksekusi, Veteran dan Purnawirawan ABRI dengan Bekursi Roda Demo PN Lubuk Pakam

11 Oktober 2023
/ News
851
SHARES
1.3k
VIEWS

LUBUK PAKAM – Puluhan anggota Veteran dan Purnawirawan ABRI bersama keluarga, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum atas nasib mereka, Selasa (10/10/23).

Mereka meminta keadilan atas penggusuran dari tempat yang dihuni selama puluhan tahun di kawasan Komplek Veteran Desa Medan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

BacaJuga

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

Dalam aksinya para Veteran/Purnawirawan dengan menduduki kursi roda tetap kompak dan bersemangat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Pada orasinya mereka membentang spanduk yang berisikan “Kami keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Karena Putusannya tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi dasar Kepemilikan”.

Para lansia yang merupakan para pejuang yang sudah berjasa kepada dalam merebut kemerdekaan mengingatkan kepada pemangku kebijakan “Jangan Kau Khianati Para Pejuang Atas Kerakusan”.

Puluhan veteran/purnawirawan bersama keluarga yang datang bersama Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar, dari Kantor Hukum Banteng Keadilan akhirnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Assaruddin dan Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso mewakili Ketua PN Lubuk Pakam Thomas Tarigan.

Seusai pertemuan, pihak perwakilan Veteran/Purnawirawan bersama keluarga didampingi pengacara Nashril mengatakan memang ada jadwal mereka untuk menanggapi Aanmaning No. 19/Pdt Eks/2023/PN.LBP.

“Tadi saat bertemu dengan pihak kami selaku termohon eksekusi telah bertemu dengan perwakilan pengadilan Lubuk Pakam akan tetapi para pihak tidak hadir sehingga ditunda pada bulan depan,” ujar Nashril.

Ia secara tegas meminta Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan permohonan eksekusi. Pihaknya juga telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“Dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan pihak pemohon dalam hal ini PT United Orta Berjaya sebagai Pemohon Eksekusi. Selain itu tidak memiliki Legal Standing dalam melakukan permohonan eksekusi karena tidak ada suatu putusan pan yang menyatakan objek terperkara adalah milik PT United Orta Berjaya,” ungkapnya.

Didampingi para perwakilan Veteran/Purnawirawan ABRI dan keluarga, Nashril menyampaikan bahwa, pemohon mengajukan gugatan kepada Serikat Tolong Menolong Mempertahankan HAK (STM- MH) yang sama sekali tidak berbadan hukum.

“Terlebih pada gugatan tersebut tidak melibatkan masyarakat dalam hal ini para veteran/purnawirawan atau bukan pihak termohon eksekusi sebagai para pihak maka Terhadap Putusan Tersebut harus dinyatakan Non Executable (Tidak dapat dilakukan Eksekusi),” sambungnya.

Pengacara lainnya, Mikrot, menambahkan, dalam perkara ini ada dua putusan di mana oleh pihak masyarakat sebagai pemohon dan pihak PT United Orta Berjaya termohon dimana dimenangkan oleh masyarakat.

Dan kemudian masih di objek yang sama pihak PT United Orta Berjaya kembali menggugat selaku pemohon dan yang pada gugatan ini mereka menggugat STM MH yang sama sekali tidak berbadan hukum dan tidak menguasai lahan.

“Namun anehnya, ini dikabulkan sampai Kasasi. Ini pasti ada kekeliruan, dan untuk itu kami ajukan PK ke Mahkamah Agung,” ujar Mikrot.

Selain itu, lanjut kedua pengacara ini menyatakan, masyarakat dalam hal ini masyarakat yang notabene keluarga dari Veteran/Purnawirawan ABRI mempunyai alas hak, sementara PT United Orta Berjaya sama sekali tidak ada.

Keduanya pun memaparkan bahwa para veteran/purnawirawan mempunyai dasar kepemilikan berdasarkan Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PTP IX kepada para veteran/purnawirawan.

“Maka Penerbitan Surat keterangan tanah kepada para Veteran adalah telah sesuai dan didasarkan kepada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14783/3 tanggal 2 Mei 1980 dan surat Menteri Dalam Negeri Cq. Jenderal Agraria No. 593.41/778/agr. Tanggal 15 Mei 1982 tentang persetujuan dikeluarkan areal PTP IX untuk diberikan kepada veteran/purnawirawan ABRI,” bebernya.

Aksipara puluhan lansia, yang merupakan Veteran/Purnawirawan ini, berjalan lancar dan mendapat pengawalan dari Polresta Deli Serdang. (Red)

Post Views: 1

SendShare340Send
Sebelumnya

Hasyim Terima Aspirasi Ratusan Guru Honorer dan Tenaga Teknis

Selanjutnya

Meryl Saragih: Kedaulatan Pangan Perlu Komitmen Bersama, Hentikan Alih Fungsi Lahan Subur

BacaJuga

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

1 Desember 2025
News

Munajat di Tengah Bencana: Al Washliyah Memohon Keselamatan untuk Sumatera Utara

1 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Gubernur Bobby Nasution Tancap Gas Kembalikan Kejayaan Olahraga Sumut

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • MAI dan Fahmi Ummi Salurkan Bantuan ke Lima Kecamatan Terdampak Banjir Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In