MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Rumah Sakit Adam Malik di Kota Medan sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sumut setelah melakukan survei terhadap tiga rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa Rumah Sakit Adam Malik dipilih karena berstatus sebagai rumah sakit umum kelas A dan memiliki pengalaman dalam melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah di Sumut.
“Rumah Sakit Adam Malik memiliki fasilitas yang memadai, pelayanan yang baik, dan akses yang mudah, sehingga layak untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” ujar Raja Ahab Damanik, Jumat (23/8/2024).
Pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Bakal pasangan calon yang telah mendaftar dan memenuhi syarat akan diberikan surat pengantar dari KPU Sumut untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Adam Malik.
Di samping itu, KPU Sumut juga terus mengintensifkan sosialisasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2024 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di wilayah ini.
KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebanyak 10.813.825 orang, yang terdiri dari 5.324.444 laki-laki dan 5.489.381 perempuan, tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut.(ant/klt)