MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan M Bobby Afif Nasution dan H Surya sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih tahun 2024-2029.
Penetapan pasangan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2025 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 247/PHPU.Gub-XXIII/2025, Rabu (05/02/2025), di Hotel Grand Mercure Medan.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Sumut No 139/2025 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Calon Gubernur Sumatera Utara pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, dibacakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin, didampingi anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Robby Effendi, Fredianus Zebua, El Suhaimi, Sitori Mendrofa dan Kotaris Banurea, Sekretaris KPU Sumut Sapran Daulay serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Sumut Maruli Pasaribu.
“Menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution dan H Surya sebagai pasangan calon gubernur terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,4℅ dari suara sah,” ungkap Agus.
Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut dihadiri Forkopimda, Bawaslu Sumut, LO (penghubung) dan perwakilan partai politik pengusung pasangan calon, tanpa dihadiri dua pasangan calon.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat.
“Ini merupakan kegiatan yang penting dari hasil atau proses tahapan Pilkada 2024. Dan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut putusan MK,” urainya.
Menurutnya, pada 27 Nopember 2024 lalu, masyarakat Sumut telah menentukan pilihannya datang ke TPS. Dan pada 9 Desember dilakukan penetapan hasil pemilihan tahun 2024.
Sesuai ketentuannyay, ujarnya, masing-masing pasangan calon, baik Bobby-Surya (Paslon 01) maupun Edy-Hasan (Paslon 02) diberi kesempatan kepada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh MK kemudian ditindaklanjuti 13 Januari 2025. Dilanjutkan dengan mendengarkan permohonan pemohon. Kemudian jawaban termohon KPU, Bawaslu dan paslon 01.
“Kita ketahui bersama 4 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, hakim MK membacakan keputusan perkara No 247/PHPU.Gub-XXIII/2025. Putusan tersebut diputuskan dismissal. Dengan putusan tersebut KPU menetapkan paslon terpilih melalui pleno terbuka,” terangnya.
Lalu, kata Agus, tindak lanjut dari putusan dismissal tersrbut, selambat-lambatnya 1 hari setelahnya. Kemudian dilanjutkan ke DPRD Sumut untuk dilanjutkan ke sidang paripurna.
“Dalam kesempatan ini KPU berupaya menyampaikan dengan waktu yang terbatas putusan MK tersebut. Yang sebelumnya telah mendengar langsung putusan MK 4 Februari 2025,” pungkasnya. (bees/psc)