• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 13, 2026
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Rileks

Tok! PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

20 Februari 2025
/ Rileks
856
SHARES
1.3k
VIEWS

– Jakarta. Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

BacaJuga

Sambut Hari Kesehatan Nasional, TP PKK dan Dinkes Kabupaten Palas Gencar Laksanakan Penari dan Bias 

Sambut Harlah Kejaksaan RI ke-80, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.

Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

“Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi.

(red)

Post Views: 11

Tags: Gugatan Theo DitolakPWI Jaya Sah Dibekukan
SendShare342Send
Sebelumnya

Sehari Sebelum Jadi Gubsu, Bobby Nasution Resmikan Hasil Revitalisasi Lapangan Merdeka

Selanjutnya

Temui KPK, KPPU Tingkatkan Koordinasi untuk Sasar Korupsi dalam Kasus Persaingan Usaha

BacaJuga

 Ketua TP PKK Palas,Ny Mahzalena Putra Mahkota Alam didampingi Plt Kadis Kesehatan, Amelia Roitona Nasution, DKM, MKM, gencar melakukan peninjauan kegiatan PENARI dan BIAS di sejumlah sekolah.
Rileks

Sambut Hari Kesehatan Nasional, TP PKK dan Dinkes Kabupaten Palas Gencar Laksanakan Penari dan Bias 

31 Oktober 2025
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan bhakti sosial dengan menggelar donor darah bagi seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall lantai I Kejati Sumut Jalan Jend Besar AH Nasution No.1C Medan.
Rileks

Sambut Harlah Kejaksaan RI ke-80, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

26 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun resmi mendaftar sebagai calon Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2025-2030.
Rileks

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi

23 Agustus 2025
Rileks

42 Siswa SIP Angkatan 54 Gelar Bakti Sosial

22 Agustus 2025
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun
Rileks

Ketua PWI Provinsi Ditekan Pilih Calon, Hendry Ch Bangun: Jangan Ganggu Independensi Wartawan

22 Agustus 2025
Pertandingan olahraga yang diselenggarakan Kejati Sumut dalam rangka menyambut peringatan hari lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.
Rileks

Sambut Harlah Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejati Sumut Bangun Kerja Sama Melalui POR

21 Agustus 2025

Populer

  • Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gunakan BK Palsu, Motor Pria Ngaku Anggota OKP Diamankan Tekab Polsek Patumbak

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Imron Saleh Siregar SSos MSi Jabat Plt Kadis Kop/UKM/Prindag Padang Lawas

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Diduga Akibat Bakar Sampah, Tiga Unit Bus Pariwisata Musnah Terbakar

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Tangis Haru Puluhan Guru dan Wali Murid Warnai Gelar Wisuda Tahfiz Yayasan Perguruan AR – RA’YU

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset PT NDP dengan PT Ciputra Land, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I dan Sejumlah Lokasi

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In